Bupati Probolinggo Gus dr Moh. Haris Membuka Sosialisasi Program RTLH Tahun 2025

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 18 Mar 2025 20:28 WIB

Bupati Probolinggo Gus dr Moh. Haris Membuka Sosialisasi Program RTLH Tahun 2025

RAMAH TAMAH: Bupati Probolinggo dr. Moh. Haris mengucapkan selamat kepada para kepala desa penerima bantuan RTLH 2025.

Harus Terlepas dari Kepentingan Politik

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo sukses menggelar sosialisasi tingkat kabupaten, program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, khususnya pelaksanaan program pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD tahun 2025.

Sosialisasi tersebut dilangsungkan Selasa (18/3/2025) di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan. Puluhan kepala desa turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi dibuka resmi oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Moh. Haris. Hadir dan memberi arahan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nuril Alam. Berikutnya hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, Inspektur Kabupaten Probolinggo Rosidi; Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi; dan Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Roby Siswanto; serta sejumlah camat, TML, dan TP2D.

Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program 100 hari Bupati Gus dr. Moh. Haris dan Wabup Ra Fahmi AHZ. Sedangkan kegiatan ini dilaksanakan menyebar di 52 desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

PEMBUKAAN: Bupati Probolinggo, Gus dr. Moh. Haris memberikan arahan sekaligus resmi membuka sosialisasi tingkat kabupaten program pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi RTLH APBD TA 2025.

Adapun anggaran pembangunan RTLH ini bersumber dari APBD 2025. Nilainya mencapai Rp 6.745.000.000. Kegiatannya dilaksanakan dengan cara memperbaiki beberapa struktur bangunan, rehab atap, meningkatkan kualitas dinding, peremajaan rumah secara menyeluruh, serta pemugaran renovasi rumah sebagian.

Sementara, pendataan RTLH menggunakan basis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2021 oleh BPS dan bekerjasama dengan Bappenas. Data Rumah di Kabupaten Probolinggo sebanyak 316.287 unit rumah dengan 17.553 unit merupakan rumah tidak layak huni. Sedangkan kegiatan RTLH ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 sampai tahun 2024. Sedikitnya sudah terbangun RTLH sebanyak 1641 unit rumah. Sehingga pada Tahun 2025 ini RTLH berkurang sebanyak 15.912.

“Jadi masih banyak. Mudah-mudahan dengan program Bapak Bupati, program sae disabilitas dan keluarga kita, beliau memprogramkan 55 ribu rumah, mudah-mudahan dalam program ini bisa target capaian rumah bisa layak huni menjadi lebih bagus lagi,” kata Roby. 

Pelaksanaan penemuan kelayakan calon penerima bantuan berdasarkan Perbup nomor 07 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Kegiatan pembangunan RTLH ini, saya sebagai PPK, yang bertanggung jawab betul bahwa kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik sampai tuntas. Saya ingin menyampaikan bahwa kepada seluruh yang terlibat terhadap kegiatan ini, mulai dari PPK, TPPK, TSL, harus sesuai dengan aturan, harus tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat kuantitas,” tegas Roby. 

Roby mewanti-wanti agar jalannya kegiatan ini tidak ada yang menyimpang dari aturan yang ada. Apalagi ke arah tindak pidana korupsi. “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, barokah dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam dalam arahannya menyampaikan untuk tidak segan-segan menindak bagi para penerima manfaat, yaitu kepala desa, fasilitator yang juga ikut bermain. Pasalnya program ini adalah program yang sangat brilian sekaligus program yang sangat indah.

“Karena misinya adalah mengangkat atau membenahi rumah yang tidak layak huni menjadi nyaman. Tidak semata-mata bicara peluang, ini akan menimbulkan multi player effect. Ketika rumah tidak layak huni, maka akan muncul isu-isu sosial lain, seperti stunting dan lain sebaginya,” tegasnya.

KOLABORASI: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam saat memaparkan materi sosialisasi program pembangunan dan rehabilitasi RTLH 2025 dari aspek hukum.

Pembangunan RTLH akan berdampak pada kehidupan sosial mereka, seperti stunting. Sehingga program ini ke depannya menjadi strategis. “Kami berharap dari seluruh yang hadir di sini, semangat yang sama, bagaiman kita memiliki sinergitas yang sama, tidak muncul risiko hukum ke depannya. Sehingga kegiatan ini bisa sesuai dengan niat mulia kita bersama. Baik ada tepat waktu, ada tepat mutu, ada juga tepat spek dan seterusnya. Tidak beresiko hokum ke depannya,” Harapnya.

Selama ini, Kajaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah mempelajari kasus hokum yang menimpa terkait RTLH, itu biasanya terjadi markup bahan. “Jadi harganya berapa, itu disulap jadi berapa. Tapi di sini tidak ada. Di sini bagus-bagus. Insya Allah dengan program 100 hari Bapak Bupati, saya yakin bahwa program yang bagus dilihat tahun lalu, itu aman dan tidak ada potensi hokum, tahun ini kita pertahankan. Kita Kejaksaan siap sebagai APH untuk mengawal dan mendampingi program ini dengan baik,” jelasnya.

Nuril mengajak apa saja yang baik-baik di tahun lalu dilanjutkan. Prinsipnya adalah bagaimana mengoptimalkan fungsi pencegahan. “Karena prinsipnya hukum itu adalah ultimum remedium, sebagai sarana yang terakhir. Kalau sudah tidak bisa dibina, maka dibinasakan. Saya berharap, apa yang baik di tahun lalu, program ini bisa berjalan dengan baik. Kita teruskan untuk tahun ini. Ke depan insya Allah kita bersama pemeritah Kabupaten Probolinggo akan terus bersinergi berkolaborasi dengan program-program yang mulia di kabupaten ini,” ujarnya.

Sementara, Bupati Gus dr. Moh. Haris dalam sambutannya menyampaikan program pembangunan RTLH ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Probolinggo kepada masyarakat yang saat ini masih banyak memiliki rumah yang tidak layak huni. Artinya secara fisik maupun mental itu tidak baik.

FOTO BERSAMA: Bupati Probolinggo Gus dr. Moh. Haris berfoto bersama para peserta sosialisasi tingkat kabupaten program bantuan RTLH 2025.

“Misal ada rumah-rumah yang keadaan secara sirkulasi udara tidak bagus, lantainya tidak sehat, dan banyak hal yang memang masyarakat kita masih berada pada batas ambang terendah. Program ini memang masuk dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.

Bupati Gus dr. Moh. Haris mengingatkan pada diri pribadinya, kepala OPD, kepala desa, ini adalah orang-orang yang memakai seragam dan menikmati fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, itu adalah amanah dari masyarakat. Karenanya Ia titip bahwa pemberian bantuan dalam bentuk apapun, ini diminta betul-betul diserahkan. “Betul-betul diberikan kepada orang-orang yang memang membutuhkan, orang-orang yang memang berhak untuk mendapatkan apa yang diberikan pemerintah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa beruntung kegiatan ini di masa yang jauh dengan pemilihan kepala desa. Ia mewanti-wanti jangan sampai yang menerima bantuan adalah orang-orang pendukungnya kepala desa.

“Karena ada kebutuhan dasar yang harus diterima orang-orang yang membutuhkan. Ini harus terlepas dari kepentingan politik. Saya minta teman-teman OPD, teman-teman camat, teman-teman kepala desa. Karena ada amanat yang harus dikerjakan. Ada hal yang harus kita pertanggungjawabkan, kepada Tuhan kita, Allah SWT. Bahwa apa yang diberikan dan menjadi amanat untuk memberikan bantuan ini, akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat kelak, saya titip, ini prinsip,” jelasnya.

Bupati Gus Haris kemudian mengucapkan selamat kepada segenap penerima bantuan RTLH ini. Ia berharap, ke depan Pemkab Probolinggo akan berjuang terus, hal-hal seperti ini bisa dimaksimalkan.  “Bersama-sama kita bisa untuk ikut memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu,” harapnya. (*/hla/why)


Share to