Buron 5 Bulan, Penjambret Siswi SMP di Winongan Diciduk Polisi di Rumahnya

Amal Taufik
Friday, 02 Jan 2026 05:55 WIB

BURON: Tersangka Riki saat diamankan di Polsek Winongan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pelarian Riki (24), tersangka penjambretan terhadap siswi SMP di Kabupaten Pasuruan berakhir. Setelah beberapa bulan menghilang, pria yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Warga Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang itu diamankan aparat Polsek Winongan pada Kamis (1/1/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan keberadaan pelaku.
Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin menyebut, pelaku selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas usai aksinya viral di lingkungan sekitar. “Pelaku sempat menghilang cukup lama. Setelah keberadaannya terdeteksi, langsung kami lakukan penangkapan,” kata Nanang.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa DSR (13), seorang siswi SMP, pada akhir Juli 2025 lalu. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan menuju wilayah Lumbang.

Di kawasan Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa identitas. Tas korban yang diselempangkan ditarik paksa hingga terlepas dan dibawa kabur.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan satu tersangka lain berinisial RS (17) yang masih berstatus anak di bawah umur. Sementara Riki, memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk DPO. “Sekarang seluruh tersangka sudah lengkap. Tidak ada lagi yang kami kejar dalam perkara ini,” tegas Nanang.
Dari hasil pendalaman, Riki diduga juga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan lain di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Dugaan itu masih dikembangkan oleh penyidik.
Usai ditangkap, tersangka langsung diserahkan ke Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)