Buron Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Perdin DPRD Kota Probolinggo Diringkus

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 11 Sep 2020 20:32 WIB

Buron Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Perdin DPRD Kota Probolinggo Diringkus

TERTANGKAP: Nanang Koentjahjo (berkaus putih) saat diminta keterangannya oleh pihak kejaksaan negeri.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengirim terpidana kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) ke sel tahanan, Jum'at (11/9/2020) pukul 13.00. Terpidana yang diketahui bernama Nanang Koentjahjo, 52, itu terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi perjalan dinas keluar daerah DPRD Kota Probolinggo pada Tahun 2007. Usai terpidana diperiksa selama dua jam di Kejari Kota Probolinggo, ia ditahan di Lapas IIB Kota Probolinggo.

Nanang tersebut terbukti merugiakan negara sebesar Rp 1 juta. "Putusan kasasi sudah keluar dari Mahkamah Agung 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara satu tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar dendanya, diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Bryandono.

Sebagaibpengingat, perkara ini melalui proses yang panjang. Penyidikan dimulai sejak Tahun 2009 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap terpidana pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan primer pasal 2 ayat satu junto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999. Terpidana juga digugat UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP, subsider pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 junto UU RI nomor 20 Tahun 2001.

Terpidana perkara ini ada dua orang. Yaitu Nanang Koentjahjo dan Indah Wilujeng Widyawati. Terpidana Indah Wilujeng Widyawati sudah dieksekusi pada Tahun 2011. Sementara terpidana Nanang terlepas dan melarikan diri. Dia pun menjadi buronan Kejaksaan Kota Probolinggo hingga tertangkap pada hari ini (11/9/2020). "Kita hanya menjalankan putusan saja," jelasnya.

Ketika proses persidangan pertama, Nanang sempat diputus bebas oleh Hakim. Alasannya, dakwaan jaksa tidak terbukti. Selanjutnya pihak jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi. Bahkan upaya hukum kasasi oleh JPU dikabulkan. "Terbukti dengan pasal subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU RI nomor 20 Tahun 2001dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dijalankan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.

Terpidana Nanang usai ditangkap langsung mejalani hukuman atas putusan yang sudah inkracht. Sedangkan pemotongan masa tahanan tetap ada. Karena terpidana Nanang selama proses penyidikan sampai pelimpahan persidangan itu, sempar ditahan selama dua bulan. "Tapi ketika dipersidangan, terpidana ditangguhkan kasusnya oleh hakim," ungkapnya.

Sementara terpidana Nanang selama bertahun-tahun berpindah-pindah. Sehingga Kejari Kota Probolinggo bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menangkap terpidana Nanang. "Alhamdulillah hari ini bisa tertangkap, terpidana diamankan ketika terpidana masuk di Kota Probolinggo. Posisinya dia pulang sudah dua Minggu disini. Selama ini menurut pengakuannya pindah-pindah ke daerah Jawa Barat dan pernah ke Bali," pungkasnya. (hla/hvn)


Share to