Buron Dua Tahun, Pencuri Ponsel Akhirnya Ditangkap

Hilal Lahan Amrullah
Wednesday, 01 Jan 2020 10:09 WIB

DITANGKAP: Sukit, 19 warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang menjadi tersangka pencurian telepon seluler (ponsel).
LECES, TADATODAYS.COM - Sukit, 19, warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, harus menikmati dinginnya lantai hotel prodeo. Pasalnya aksinya dalam mencuri telepon seluler (ponsel) merek Vivo di salah satu toko di kawasan Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Aksi tersangka bermula pada Rabu (28/6/2017) pukul 21.00 hampir dua tahun lalu. Saat itu tersangka Sukit bersama tersangka lain, Misyadi, 20, warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menaiki satu sepeda motor. Lantas keduanya berhenti di konter Metropolis Cell milik korban, Rudiyanto, 35, warga Dusun Krajan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Lantas keduanya masuk ke toko dan berpura-pura seperti layaknya pembeli bertanya-tanya berbagai jenis ponsel.
Sementara ketika penjaga toko masuk ke dalam ruangan lain, kedua pelaku langsung mengambil dua buah ponsel merk Vivo yang berada di etalase. Mereka kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor. “Korban yang mengetahui tindakan itu, berupaya mengejar tetapi tidak berhasil mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3.800.000,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso.

Polsek Leces menerima laporan itu memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Berselang dua tahun kemudian, Polsek Leces berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sukit.
Mulanya, Minggu (30/12) sekitar pukul 21.00, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Sukit sedang berada di pinggir jalan Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Petugas lalu bergegas menuju lokasi untuk melakukan upaya penangkapan. Setelah petugas berhasil melakukan penangkapan, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Leces untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku Misyadi telah diamankan sebelumnya oleh petugas. Perkara tersangka Sukit saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo. “Karena pada saat terjadi peristiwa, umur pelaku masih 17 tahun,” tegasnya. (hla/hvn)

Share to
 (lp).jpg)