Buronan Maling Motor Diringkus Polisi di Lumajang, Kaki Ditembak karena Melawan

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 15 Mar 2024 06:44 WIB

Buronan Maling Motor Diringkus Polisi di Lumajang, Kaki Ditembak karena Melawan

DIRINGKUS: Pelaku maling motor tertangkap polisi dengan hadiah timah panas di kaki.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap pelaku maling motor yang beraksi di beberapa wilayah di Lumajang. Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (14/3/2024).

Pelaku maling motor berinisial AW, 29, warga asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, harus menerima timah panas di kakinya. Pasalnya, ia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat berada jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.

Diketahui, tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak sendiri. Temannya yang juga ikut terlibat pencurian kini berstatus buron dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Kami juga masih memburu salah satu rekan tersangka yang saat ini menjadi buron. Semoga tertangkap dalam waktu dekat," ungkap Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.

Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor 4 motor roda tiga, Yamaha Vega, 2 buah motor Honda Beat, dan motor listrik.

"Pelaku mengaku, motor hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 2,5 juta, Rp 2 juta, Rp 1,4 juta," lanjutnya.

Ipda Sugiarto kemudian menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya sempat menangkap 2 orang penadah motor curian yaitu AS, 43, warga asal Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko dan AW, 39, warga asal Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Lumajang.

"Kasus ini masih dalam perkembangan, nanti semoga kasus-kasus pencurian motor lainnya dapat terungkap," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari penadah adalah 10 unit motor dengan rincian, 4 motor roda tiga, 5 motor dengan berbagai merk, dan 1 unit motor listrik.

"Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah diesel dan 1 alat gerinda yang digunakan untuk merusak nomor mesin dan angka nomor kendaraan," terangnya.

Dengan begitu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. "Pelaku dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya. (dav/why)


Share to