Cakades Lasuman-Nanik Pertanyakan Keputusan Pankab Pilkades Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 18 Mar 2022 14:46 WIB

Cakades Lasuman-Nanik Pertanyakan Keputusan Pankab Pilkades Probolinggo

PILKADES: Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rachmad Sholeh (batik hijau) memimpin audiensi dengan kuasa hukum cakades Lasuman dan cakades Nanik, Deni Ilhami (kemeja putih).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Probolinggo (Pankab) menggelar audiensi dengan kuasa hukum calon kepala desa (cakades) Tegalwatu Lasuman, dan cakades Pajurangan Nanik Sri Wahyuningsih, Deni Ilhami. Dalam audiensi pada Jumat (18/3/2022) di Ruang Jabung III Kantor Bupati Probolinggo, itu Deni mempertanyakan keputusan Pankab yang tidak akan menghitung ulang perolehan suara Pilkades di dua desa tersebut.

Audiensi itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Selain Deni Ilhami, audiensi itu juga diikuti sebagian pendukung dua cakades.

Deni mengatakan, surat jawaban Pankab yang tidak akan menghitung perolehan suara tidak sepenuhnya membantah seluruh dalil pengaduan yang dilayangkan oleh Lasuman dan Nanik. Karena itu, pihaknya  mempertanyakan kejelasan isi surat tersebut.

Melalui pertemuan itu, selanjutnya Deni akan mengirimkan surat jawaban yang konkret atas keputusan Pankab. "Sebelum (cakades terpilih) dilantik, kami tetap akan berupaya meminta penghitungan ulang," terangnya.

Deni mengatakan jika permintaan penghitungan ulang itu sah sah saja dilakukan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun jika sudah dilakukan pelantikan dan penerbitan SK cakades terpilih, maka upaya permintaan penghitungan akan diajukan ke PTUN. "Sekarang belum dikeluarkan (SK pelantikan), makanya kami meminta penghitungan ulang ke Pankab," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rachmad Sholeh membenarkan kalau audiensi itu dilakukan guna memberikan penjelasan terhadap surat jawaban Pankab atas pengaduan dari dua cakades tersebut.

Rachmad mengatakan, pada saat audiensi Pankab sudah menjelaskan secara detail dan pihak cakades akan memberikan jawabannya secara tertulis pada Senin (21/3/2022). "Kami tunggu jawabannya," katanya.

Rachmad menuturkan bahwa Pankab tetap pada keputusan yakni tidak dilakukan penghitungan ulang hasil Pilkades Tegalwatu dan Pajurangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, cakades Tegalwatu Lasuman dan cakades Pajurangan Nanik Sri Wahyuningsih melayangkan surat pengaduan permintaan penghitungan ulang hasil perolehan suara di dua desa tersebut.

Dari surat itu, pada Selasa (15/3/2022) Pankab menyatakan tidak akan menghitung ulang. (zr/don)


Share to