Cakades Pajurangan Layangkan Surat Pengaduan, Minta Hitung Ulang

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 14 Mar 2022 21:01 WIB

Cakades Pajurangan Layangkan Surat Pengaduan, Minta Hitung Ulang

PENGADUAN: Kuasa Hukum cakades Pajurangan Nanik Sriwahyudi, Deni Ilhami telah menyerahkan surat pengaduan melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Senin (14/32022). Nanik meminta Panitia Pilkades untuk melakukan penghitungan ulang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo sudah dilaksanakan pada 17 Februari 2022. Akan tetapi ada calon kepala desa (cakades) yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara. Salah satunya Nanik Sriwahyuni, cakades nomor urut 1 Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Nanik melayangkan surat pengaduan ke Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dan ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Senin (14/3/2022), melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. Isi dari surat itu meminta agar panitia melakukan penghitungan ulang untuk Pilkades Pajurangan.

Penyerahan surat tersebut diwakili oleh kuasa hukum Deni Ilhami. Sebelum melayangkan surat pengaduan, Nanik dan Deni juga telah mengadukannya ke DPRD setempat.

Deni Ilhami mengatakan, pengaduan itu dilayangkan karena diduga adanya penyimpangan selama proses pemungutan suara. Salah satunya tidak diberikan berita acara model BA1 beserta lampirannya. Lalu, adanya surat surat suara yang hilang tanpa dilengkapi dengan berita acara surat kehilangan.

Berikutnya, ditemukan warga yang tidak diperkenankan mencoblos meski namanya masuk dalam DPT. Serta, ada pemilih yang masih di bawah umur, dan adanya nama dan NIK yang sama dalam DPT. "Termasuk penghitungan yang cepat, dan TPS yang minim pencahayaan," katanya.

Dengan itu ia meminta Panitia Pilkades tingkat kabupaten untuk melakukan penghitungan ulang. Menurutnya, permintaan itu sudah sesuai dengan pasal 74 Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021 dan pasal 117 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa. "Dalam surat sudah ada argumentasi hukum dan bukti yang cukup kuat," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mengaku sudah menerima surat tersebut, dan akan segera membahasnya  bersama Plt Bupati Probolinggo dan Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Selasa (15/3/2022).

Dalam pembahasan nantinya, kata Priyo, juga untuk membahas permasalahan hasil Pilkades Tegalwatu, Kecamatan Tiris. "Harusnya pengaduan seperti ini juga dilakukan warga lainnya, dari pada harus demo," ujarnya.

Sekadar informasi, Pilkades Pajurangan terdapat 3 cakades. Cakades nomor urut 1 atas nama Nanik Sri Wahyuningsih, memperoleh 1.247 suara. Cakades nomor urut 2 atas nama Chandar Dewi dengan 19 suara, dan cakades nomor urut 3 atas nama Agus Sunaryo mendapatkan 1.249 suara. (zr/don)


Share to