Capaian MCP Lumajang Peringkat 94 Se-indonesia

Muhammad Musleh
Muhammad Musleh

Friday, 25 Sep 2020 09:22 WIB

Capaian MCP Lumajang Peringkat 94 Se-indonesia

PERLU DITINGKATKAN : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) Capaian Monitoring Corruption for Prevention (MCP) Semester I tahun 2020 kepada Kabupaten Lumajang melalui virtual, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Jum'at (18/9/2020).

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) Capaian Monitoring Corruption for Prevention (MCP) Semester I tahun 2020 kepada Kabupaten Lumajang melalui virtual, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Jum'at (18/9/2020).

Monev Capaian Monitoring Corruption for Prevention (MCP) Semester I tahun 2020 diselenggarakan antara tim Koordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui video conference zoom meeting.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengucapkan terimakasih dan apresiasi karena dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK, sehingga Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat menyampaikan capaian yang telah dilaksanakan, serta dirinya berharap ada arahan dan bimbingan dari Korwil VI KPK.

"Kita semua ingin perbaikan, tentunya kalau tidak ada kontrol dari luar kita bisa terlena. Arahan dan bimbingan dari KPK akan selalu kami butuhkan agar kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena peringkat Lumajang se-Indonesia ada di posisi 94, dengan capaian nilai 50,83. Inilah kondisi Kabupaten Lumajang saat ini, sehingga Lumajang perlu lebih dipacu," ujarnya.

Selanjutnya, Sekda menyampaikan, beberapa permasalahan belum optimalnya pemungutan pajak daerah Kabupaten Lumajang yakni, dampak Covid-19 berpengaruh terhadap lesunya perekonomian masyarakat, kecenderungan masyarakat menghindari pajak, lemahnya sanksi hukum, basis data pajak daerah belum akurat karena pemuktahiran, terbatasnya kompetensi SDM pengelola pajak daerah, NJOP bumi dan bangunan belum dilakukan penyesuaian, validasi piutang pajak daerah belum optimal, fungsi koordinasi belum maksimal, serta capaian hasil inovasi pendapatan tidak dalam kondisi normal.

Terkait hal itu, maka sekda menjelaskan solusi dan strategi yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pendataan dan pemuktahiran data objek dan subjek pajak daerah, penyesuaian dasar pengenaan pajak daerah, integrasi data, pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, kajian penyesuaian NJOP PBB-P2, penegakkan dan penertiban pelaksanaan Perda, serta peningkatan inovasi.

Turut hadir, Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang, Ka. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ka. Badan Kepegawaian Daerah, Ka. Badan Pengelola Keuangan Daerah, Ka. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ka. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ka. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, dan Ka. Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (mm/sp)


Share to