Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah 2 Anak Hasan Aminuddin dari Istri Pertama

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 04 Sep 2021 18:38 WIB

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah 2 Anak Hasan Aminuddin dari Istri Pertama

HASIL PENGGELEDAHAN: Penyidik KPK memasukkan sebuah koper hasil penggeledahan di rumah Zulmi Noor Hasani, anak kedua Hasan Aminuddin dari istri pertamanya, Dian Prayuni.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tim KPK terus melakukan penyelidikan terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah rumah dua anak Hasan -sapaan akrabnya- dari Dian Prayuni, istri pertamanya, Sabtu (4/9/2021).

Dua anak Hasan  yang digeledah itu yakni Dini Rahmawati dan Zulmi Noor Hasani. Rumah keduanya berdampingan di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, penggeledahan di rumah Dini maupun Zulmi dilakukan di hari yang sama. Pertama di rumah Dini sekira pukul 10.00 WIB. Belum diketahui apa saja yang didapat KPK di rumah tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, tim bergeser ke kediaman Zulmi.

Dari pantauan tadatodays.com, sekitar 2 jam tim KPK menggeledah rumah Zulmi. Sekira pukul 14.30 WIB, KPK membawa keluar satu koper yang belum diketahui isinya. Koper tersebut langsung dinaikan ke bagasi salah satu mobil Toyota Innova warna hitam. Ada dua mobil yang membawa petugas KPK.

Di luar rumah, penggeledahan itu menjadi tontonan warga sekitar. Mereka fokus ke pintu gerbang yang dijaga kepolisian. Namun, anggota Polres Probolinggo melakukan penjagaan ketat. Siapapun tak diperbolehkan masuk ke dalam area rumah tersebut.

Sementara itu, tak satupun orang di rumah tersebut keluar. Zulmi pun tak nampak keluar rumah. Dihubungi melalui ponselnya, tak ada jawaban dari pria yang disebut-sebut akan nyalon bupati pada Pemilihan Serentak 2024 itu.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK bersama 8 orang lainnya atas kasus dugaan jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kades. Setiap orang yang akan menjadi Pj kades setor Rp 20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare.

Jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022, sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap pada Bupati Tantri melalui Hasan. Nama-nama yang disetorkan camat baru di-ACC Tantri ketika namanya diparaf oleh Hasan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 22 tersangka. Yakni, Tantri, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan 18 ASN pemberi suap yang ingin menjadi Pj kades. (zr/sp)


Share to