Cari Istri yang Menghilang Lima Tahun Silam, Lelaki asal Besuk Ini Malah Aniaya Tetangga Desa

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 26 Nov 2020 20:31 WIB

Cari Istri yang Menghilang Lima Tahun Silam, Lelaki asal Besuk Ini Malah Aniaya Tetangga Desa

TERSANGKA: Jumali, 38, saat ditangkap Polsek Besuk setelah menganiaya pasutri tetangga desa yang dinilai membawa kabur istrinya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sepasang suami istri Muhammad Riyadi, 50, dan Asmara, 47, tengah bersantai ketika Jumali, 38, datang dan menganiaya mereka berdua. Sebelum menganiaya, Jumali sempat menanyakan di mana keberadaan mantan istrinya yang menghilang tahun 2015 silam.

Riyadi yang mengaku tak tahu menahu, malah kemudian dipukul dengan besi yang telah dibawa Jumali dari rumah. Asmara, 47 istri Riyadi yang mengetahui pertengkaran tersebut, melerai keduanya. Bukannya berhenti, Jumali malah turut menganiaya Asmara. Akhirnya Jumali berhenti setelah banyak warga yang berdatangan.

Akibat penganiayaan tersebut, pasangan suami istri ini mengalami luka-luka. Bripka Susjayanto, Kanit Reskrim Polsek Besuk, pada tadatodays.com. Kamis (26/11/2020) mengatakan, usai dianiaya, pasutri ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Suami mengalami luka di bibir, hingga giginya ada yang goyang, dan mengalami luka lebam di bagian lengan kirinya, sedangkan istrinya lebam di kakinya. Beberapa perabotan rumah juga di rusak pelaku," jelasnya.

Polsek Besuk kemudian berhasil meringkus Jumali, 38, asal Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Saat diinterogasi polisi, Jumali mengaku merasa curiga istrinya yang pergi tanpa pamit itu telah dibawa korban.

"Padahal korban itu tidak tahu apa-apa mas. Moro-moro pelaku datang ke rumah korban dan langsung bertanya keberadaan istrinya korban. Karena bilang tidak tahu pelaku langsung menganiaya korban," ungkap Bripka Susjayanto.

Pihaknya juga heran dan belum mengerti apa yang menjadi pendorong pelaku menanyakan keberadaan istrinya kepada korban. Pertanyaan itu juga baru dilontarkan pada tahun 2020. Sedangkan jika dilihat dari ceritanya, istrinya sudah pergi sejak 5 tahun silam.

Akibatnya, pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to