Carut Marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024

Tadatodays
Tadatodays

Thursday, 04 Jul 2024 16:16 WIB

Carut Marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024

BERULANG kali saya sampaikan di berbagai kesempatan wawancara ataupun seminar dan pertemuan ilmiah, bahwa carut marut PPDB 2024 itu lagu lama yang selalu diputar.

Ini akan terus terjadi dan berulang seolah menjadi fenomena musiman yang sulit untuk diubah ke arah lebih baik.

Sehingga hal ini bukan lagi isu lokal melainkan sudah menjadi persoalan nasional atau permasalahan negara.

Carut marut PPDB 2024, seperti yang ia katakan di awal bahwa telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya di semua tahapan dan jalur PPDB yang ada.

Bahkan carut marut PPDB 2024 ini bukan hanya terjadi di wilayah Malang, atau kabupaten/kota di Jawa Timur, melainkan melanda seluruh pelosok tanah air.

Mulai dari jalur zonasi misalnya, bahwa yang kerap terjadi ada calon peserta didik yang domisilinya kurang 7 kilometer dari sekolah dituju.

Namun saat pengumuman, si calon ini dinyatakan tidak lulus dan ternyata yang diluluskan justru calon peserta didik lain yang domisilinya lebih jauh.

Kemudian jalur prestasi, kerap terjadi di lapangan bahwa ini menjadi ladang bisnis oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memperjualbelikan sertifikat atau piagam penghargaan.

Kemudian adanya jalur khusus haram atau ilegal.

Jalur khusus haram dimaksud berupa calon peserta didik titipan dari oknum-oknum tertentu.

Tidak sedikit orang tua calon peserta didik menggunakan jalur khusus ini, demi memuluskan buah hatinya masuk sekolah favorit, mereka minta bantuan orang-orang tertentu.

Orang-orang tertentu itu, antara lain bisa saja pejabat pemerintahan, ataupun wakil rakyat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi atau LSM dan orang-orang berpengaruh lainnya.

Lalu si orang tua menitipkan nama anaknya agar dapat dimasukkan ke sekolah yang diinginkan.

Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur PPDB bukan sebuah aturan harga mati.

Kepala daerah selaku perpanjangan tangan Presiden di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat mengotonomisasi Permen tersebut dengan menyesuaikan kondisi daerahnya.

Seperti diketahui pula bahwa sesuai Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB hanya melalui 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi.

Sehingga apabila ditemukan jalur selain 4 jalur itu tentu saja illegal. Jalur dimaksud adalah jalur titipan yang kemungkinan besar sangat berpotensi adanya pungli dan kecurangan serta punya daya rusak yang kuat terhadap pelaksanaan PPDB. Jalur titipan ini pula sangat tidak adil, menzalimi dan merampas hak peserta didik yang tadinya layak lulus menjadi tidak lulus.

Akibat lain dari adanya jalur illegal ini, memungkinkan munculnya praktik jual beli haram dan manipulasi sertifikasi prestasi pada instansi tertentu. (*)

*) Penulis adalah Founder Yayasan Psikologika Insan Cita Probolinggo


Share to