Cemburu, Bekap Pujaan Hatinya dengan Celana Dalam Hingga Tewas

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 19 Jan 2022 22:39 WIB

Cemburu, Bekap Pujaan Hatinya dengan Celana Dalam Hingga Tewas

RILIS: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menanyakan kepada pelaku bagaimana ia menghabisi nyawa korban. Dari rilis itu diketahui, pelaku mencekik dan membekap korban dengan celana dalam milik korban hingga tewas.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Rabu, (19/1/2022), Satreskrim Polres Jember merilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria asal Situbondo, terhadap mantan kekasihnya warga Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Kamis, (13/1) lalu. Kasus pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku cemburu setelah mengetahui pujaan hatinya dijodohkan dengan pria lain.

Pria yang nekat menghabisi mantan kekasihnya itu ialah Salim Yuda Prawira Pelaku, 25, warga Dusun Gedang, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Di tangan dirinya, Wahyu Nurmadhani, 21, tewas.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa pelaku adalah mantan kekasih korban. Pelaku nekat membunuh korban karena korban diketahui memiliki kekasih baru, dan akan dijodohkan oleh keluarganya.

Koman menceritakan, pelaku datang dan masuk ke rumah korban melalui jendela. Ia kemudian masuk ke kamar korban, dan bersembunyi di dalam lemari. Saat itu, di dalam kamar tersebut tidak ada siapapun.

Tak lama kemudian, korban pulang dari tempat kerjanya dan langsung masuk kamar rumah. Korban tak menyadari jika ada Salim di balik pintu lemari miliknya.

Beberapa saat kemudian, Wahyu menghubungi kekasih barunya melalui ponselnya. Salim mendengar langsung obrolan Wahyu dengan pacar barunya.

Seketika, Salim keluar dari dalam lemari dan menanyakan kepada Wahyu dengan siapa ia berbicara di ponsel. Saat Wahyu mengatakan bahwa ia berbicara dengan pacar barunya, Salim cemburu buta. “Ia lantas mencekik korban dengan sekuat tenaga,” kata Komang.

Salim kemudian membekap mulut korban dengan celana dalam milik korban yang didapatkannya saat bersembunyi di dalam lemari. Wahyu pun tewas.

Ayah korban yang datang kemudian mencurigai suara mencurigakan dari dalam kamar Wahyu. Sang ayah lantas mendobrak pintu kamar, dan menemukan tersangka berada di dalam kamar.

Karena ketahuan itulah, pelaku duel dengan ayah korban hingga berhasil melarikan diri. Beruntung, pelaku ditangkap oleh warga sekitar. Salim pun dihajar tetangga korban, lalu diserahkan ke petugas Polsek Sukowono yang datang ke lokasi. Polisi juga mengevakuasi korban ke kamar jenazah rumah sakit terdekat.

Komang mengatakan, bahwa tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 1 bulan. “Namun diketahui korban akan dijodohkan oleh orang tuanya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (bp/don)


Share to