Curi 450 Kg Singkong PT Perkebunan Kalibendo, Ortu Galang Donasi untuk Ganti Rugi

Dian Cahyani
Dian Cahyani

Monday, 27 Jul 2020 23:49 WIB

Curi 450 Kg Singkong PT Perkebunan Kalibendo, Ortu Galang Donasi untuk Ganti Rugi

PEDULI: Warga Desa Bulusari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi menggalang donasi untuk membayar ganti rugi singkong mentega milik PT Perkebunan Kalibendo yang dicuri salah satu remaja setempat.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Yoga Pratama, 18, remaja Desa Bulusari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi dicekal polisi akibat kasus pencurian 450 kilogram singkong di PT Perkebunan Kalibendo Banyuwangi. Karena itu, orangtua pelaku menggalang dukungan untuk membayar ganti rugi.

Diketahui, Yoga bersama 3 temannya melakukan pencurian, Selasa (21/7/2020). Sekitar pukul 23.00 WIB, Yoga digiring ke Mapolsek Glagah oleh pihak perkebunan untuk dimintai keterangan.

“Mandornya yang datang ke rumah. Katanya mau diselesaikan di perkebunan. Ternyata, langsung dibawa ke polsek,” ungkap ayah Goya Pratama, Purwanto, 47, pada awak media, Senin (27/7/2020).

Purwanto mengatakan, upaya damai dengan penyelesaiaan masalah secara kekeluargaan telah diajukan keluarga. Namun, hal itu belum terealisasi. Purwanto mengklaim, pencurian itu dilakukan anaknya hanya dalam skala kecil, bukan termasuk dalam tindakan kriminal.

“Wong itu nyuri cuma buat bakar-bakaran sama teman-temannya. Bukan nyuri besar dan banyak. Cuma buat main- main,” tambah Purwanto. Pihak keluarga Yoga pun mengumpulkan sumbangan dari warga Bulusari untuk menebus kerugian. Dalam dua hari, terkumpul Rp 1.350.000.

“Kami prihatin dengan kasus Yoga, jadi kami iuran sukarela saja,” ungkap Jami’, salah satu warga Bulusari. Uang tersebut pun diberikan pada Polsek Glagah. Namun, polsek menolak menerima ganti rugi itu karena bukan kewenangannya.

“Kasus ini masih dalam proses. Soal pengembalian kerugian itu bukan ranah kami. Hemat saya dikembalikan kepada korban yang dirugikan,” ungkapnya dengan terburu- buru.

Sementara itu, Direktur PT Perusahaan Perkebunan Kalibendo Candra Sasmita, mengungkapkan pihaknya akan tetap mengkuti proses hukum yang berlaku, tanpa harus mencabut gugatan penahan kepada Yoga Pratama. Candra menyayangkan keluarga Yoga yang tak kunjung menunjukan iktikad berdamai.

“Selama ini kan yang datang warga, bukan orangtua Yoga. Orangtua Yoga tidak pernah menunjukan itikad berdamai. Saya manut proses hukum yang berlaku,” kata Candra dengan nada tinggi.

Yoga Pratama bukanlah satu- satunya tersangka yang melakukan aksi pencurian singkong mentega milik perkebunanan Kalibendo. Tiga rekannya yang lain yakni Syaiful, Shodiq, dan Rusdi. Dua nama terakhir statusnya buron. Sementara Syaiful kini ditahan. (dee/sp)


Share to