Curi Motor Untuk Beli Pil Koplo, Pemuda asal Semarang Dibekuk Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 02 Oct 2021 16:29 WIB

Curi Motor Untuk Beli Pil Koplo, Pemuda asal Semarang Dibekuk Polres Probolinggo

TAK BERKUTIK: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menginterogasi Daniel, pelaku curanmor saat ditunjukkan di depan awak media.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Daniel Saputra Aditia, 18, warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang timur, Kota Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, spesialis pencuri motor ini dibekuk Polres Probolinggo usai gagal mencuri sebuah motor di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Pada sejumlah wartawan, Daniel mengaku mencuri motor untuk membeli pil koplo. Karena ketergantungan pada pil setan itu dan tidak memiliki uang, akhirnya ia melakukan tindak kriminal tersebut. Ironisnya, ketergantungan Daniel pada pil setan itu jauh sejak ia kecil. “Sejak umur 9 tahun sudah ketergantungan pil,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku memang spesialis curanmor. Tercatat, Daniel melakukan aksinya di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Probolinggo. “Pelaku juga pernah lakukan pencurian ponsel,” terangnya.

Daniel ditangkap saat pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Bahwasanya terdapat aksi pencurian motor Supra Fit Box nopol N 2897 RL milik Prianto wibowo, 44, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, pemilik sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Desa Sumberlele dan memarkirkan motornya di depan rumah keluarganya. Namun, aksi tersebut dipergoki warga. Warga pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (zr/sp)


Share to