Curi Sapi, Penggali Tanah Pipa PDAM Diamankan di Leces

Hilal Lahan Amrullah
Wednesday, 01 Jan 2020 09:52 WIB

TERSANGKA: Slamet, 35, warga Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, tersangka pencuri sapi.
LECES, TADATODAYS.COM - Sapi masih menjadi hewan ternak yang sexy bagi kawanan pencuri. Terbukti, baru saja terjadi pencurian sali meski berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Leces. Tersangkanya adalah Slamet, 35, warga Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Adapun aksi jahat pelaku bermula pada Sabtu (23/12) pukul 04.00. Saat itu, korban Parwi, 45, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, terbangun dari tidurnya. Lantas korban langsung menuju ke dapur. Begitu sampai di dapur, korban terkejut karena satu ekor sapi miliknya raib. Mengetahui hal tersebut, korban berupaya melakukan pencarian dibantu warga sekitar.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut pelabuhan Probolinggo, itu melakukan pelacakan jejak kaki sapinya. Korban bersama warga melacak dan melakukan pencarian sampai di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Saat itulah korban dan tetangganya melihat ada seorang laki laki sedang mengikat sapi curian tersebut pada tanaman yang tumbuh di sepetak ladang setempat.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang gali tanah pipa PDAM, itu sadar dengan adanya kedatangan warga. Sehingga pelaku melarikan diri. Sedangkan para saksi, Abdullah, 35, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, dan Njar, 50, warga Desa Kedungrejo, Kacamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, itu mengetahui dengan jelas jika pelaku tersebut adalah Slamet. Pasalnya para saksi kenal dengan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (30/12), setelah petugas mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00, bahwa tersangka Slamet sedang melakukan perjalanan di jalan Desa Kramatagung. Petugas lantas bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah petugas berhasil melakukan penangkapan, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Leces untuk penyidikan lebih lanjut.
Karena ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dan/atau 480 KUHP.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas. Yaitu berupa seekor sapi, dan seutas tali pengikat sapi. “Motifnya mencari keuntungan, kalau modusnya pelaku masuk ke dalam kandang lalu mengambil sapi dan membawanya kabur ke Desa Kramatagung, tetapi sapi berhasil diketemukan kembali,” terang Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Aprianto. (hla/hvn)

Share to
 (lp).jpg)