Curi Tabung Gas di Kraksaan, Pedagang Ini Ditangkap di Banyuwangi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 23 Mar 2021 13:37 WIB

Curi Tabung Gas di Kraksaan, Pedagang Ini Ditangkap di Banyuwangi

DIBURU: Pelaku (tak pakai baju) saat diamankan anggota Polres Probolinggo di Banyuwangi pada Senin (22/3) pagi kemarin, setelah mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram di Kraksaan. (foto: Satreskrim Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Probolinggo berhasil meringkus Agus Sugiarto, warga Blok Blok Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Pemuda 31 tahun itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, mengungkapkan kalau pemuda yang juga sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) di taman SL Park Kraksaan ini diamankan di rumah kosnya di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. "Dekat Pasar Muncar," katanya, Senin (22/3/2021) malam.

Rizki menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari korban satu bulan lalu. Korban melaporkan kalau dirinya telah kehilangan 40 tabung gas elpiji 3 kg, di hari yang berbeda.

Ceritanya, pada tanggal 2 Februari 2021, sekira pukul 00.30 WIB , korban yang merupakan warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, sedang pulang dari rapat di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan. Ketika korban membuka pintu gerbang pagar rumahnya, tiba-tiba di pagar rumahnya sebelah timur terdengar suara seperti barang jatuh. "Lalu korban melihat ternyata ada orang," ujarnya.

Orang asing tersebut lari cepat menuju arah timur, dan tak bisa dikejar oleh korban. Karena tak berhasil mengejar, korban kembali lagi ke rumahnya dan melihat ada 4 tabung gas elpiji ada di luar pagarnya. Lalu, 1 tabung berada di atas pagar, dan satu tabung lainnya sudah berpindah dari tempatnya.

Sebelumnya, korban juga sering kehilangan tabung gas ukuran 3 kilogram. Hanya saja korban tidak melapor ke pihak kepolisian. Total keseluruhan yang dicuri sebanyak 40 tabung gas, dan taksiran kerugiannya mencapai Rp 6 juta. "Korban pun melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Agus. Setelah keberadaan pelaku ditemukan, polisi langsung berangkat menuju tempat pelaku di daerah Banyuwangi. Sehingga pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya yang ada di Kecamatan Muncar.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hasil pemeriksaan, diketahui saat beraksi pelaku bersama dengan temannya berinisial HN, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 tabung gas ukuran 3 kg, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. "Juga Kartu anggota PKL SL Park atas nama pelaku," kata perwira asal Surabaya ini.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (zr/don)


Share to