Curi Uang Rp 60 Juta, Dua Pelaku Didor, Tiga Lainnya DPO

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 30 Sep 2021 16:39 WIB

Curi Uang Rp 60 Juta, Dua Pelaku Didor, Tiga Lainnya DPO

PELAKU: Kedua pelaku curas tak bisa berdiri saat ditunjukkan ke awak media, sebab kedua kaki mereka ditembak polisi saat dilakukan penangkapan. Setelah menangkap keduanya, Polres Probolinggo masih memburu tiga pelakukan lainnya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil meringkus dua orang komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas). Dua orang tersebut yakni Sadi, 43, warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan Samhadi, 49, warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat melakukan pers rilis pada Kamis (30/9/2021) mengatakan, sebenarnya pelaku berjumlah 5 orang. Hanya saja 3 di antaranya masih menjadi DPO. Modus dari pelaku sendiri adalah memasuki rumah yang menjadi target sebelumnya, dengan cara membobol tembok.

Saat itu, lanjut Arsya, yang menjadi target adalah sebuah rumah di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Sehingga usai melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polres Probolinggo.

Sayangnya saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku melawan dan hendak kabur. Pihak kepolisian pun terpaksa menghadiahi tembakan di kaki para pelaku. "Kedua pelaku juga merupakan residivis curas dan curanwan," katanya pada awak media.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, saat melakukan aksinya kelima pelaku berbagi tugas. Tiga orang bertugas menjadi eksekutor untuk masuk ke dalam rumah. Satu orang lainnya menjadi sopir kendaraan yang mereka bawa, dan satu orang lainnya menjaga situasi di sekitar TKP.

Dengan strategi itu, kata Arsya, pelaku berhasil menggasak dua HP dan dua buah Laptop, serta uang tunai Rp 60 juta.

Pasca kejadian, korban segera melapor. Pihak kepolisian pun langsung bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Dari keterangan pelaku, hanya uang tunai saja yang dibawa saat itu. Sedangkan laptop dan hp yang dicuri pelaku ternyata dibuang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Paiton. "Kebetulan salah seorang pelaku di daerah rumah korban," katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (zr/don)


Share to