Curi Udang dan Minta Uang Jatah Preman, Warga Paiton Diamankan

Tadatodays
Tadatodays

Friday, 01 Oct 2021 13:09 WIB

Curi Udang dan Minta Uang Jatah Preman, Warga Paiton Diamankan

PENCURI UDANG: Selain menunjukkan Suparno, pelaku pencurian udang, Polres Probolinggo juga menunjukkan barang bukti seperti jala yang digunakan pelaku saat mencuri udang milik warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton.

PROBOLINGGO, TADTODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan Suparno alias No, 43, warga Dusun Karanganom, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian udang, di sebuah tambak udang milik Sa'id, warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan yang bersangkutan sering mencuri udang di tambak tersebut. Tak hanya mencuri, pelaku yang sering minta upah keamanan kepada pemilik tambak juga tak segan-segan meracuni tambak udang tersebut. Itu dilakukan jika upah setiap bulannya Rp 1 juta tidak kunjung diberikan. "Ini sangat meresahkan," terangnya, saat pers rilis, Kamis (30/9/2021), kemarin.

Hal itu juga disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmad Ridho Satrio. Ia menceritakan kalau sebenarnya pelaku bukan bagian dari keamanan atau penjaga tambak yang direkrut oleh pemilik tambak. Akan tetapi merupakan inisiatif dari pelaku, dimana pelaku datang ke pemilik tambak kalau dia yang akan jaga tambaknya dengan catatan memberi upeti. "Ini merupakan aksi premanisme," katanya.

Ridho menceritakan pengamanan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari pemilik tambak. Dimana karyawan tambak bernama Zaki, saat sedang patroli melihat seorang yang berlari membawa jala dan bagor atau wadah ikan.

Kemudian Zaki membangunkan penjaga lainnya, dan baru diketahui kalau ada pencurian udang.

Kejadian itu langsung dilaporkan kepada Sa'id, selaku pemilik tambak, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi nama pelaku. "Lalu kami amankan beserta barang buktinya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota itu.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (redaksi/don)


Share to