Daftar Cabup Independen, Berkas Bunda Ratu Satiyem Ditolak KPU

Dian Cahyani
Thursday, 27 Feb 2020 09:29 WIB

Bunda Ratu Satiyem. (ist)
BANYUWANGI,TADATODAYS.COM - Syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon Bunda Ratu Satiyem dan Sunaryanti dalam pilbub 2020 tak mencapai ketentuan. Karena itu ditolak KPU.
Ketua KPU Banyuwangi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ari Mustofa mengatakan Bunda Ratu Satiyem menyerahkan berkas dukungan sebanyak 61.218 dukungan. Sedangkan, ada sebanyak 2.312 berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, KPU menetapkan 85.643 dukungan sebagai syarat minimal dukungan. “Syarat itu terpenuhi kalau kumulatif. Ditempeli foto ktp pendukung dan siapa yang didukungi, dan tanda ditangani. Bahkan ada 130 kertas dukungan yang KTPnya dari kabupaten lain,” papar Ari pada Tadatodays.com.
Persyaratan lain yakni formulir model B 1.1 KWK perseorangan sebanyak 12.121 memenuhi syarat, 10.654 tidak memenuhi syarat. Sementara jumlah sebaran yang memenuhi syarat terdapat 24 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 1.
Hasil pengecekan formulir model B2 KWK perseorangan, KPU Banyuwangi mengantongi jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat sebanyak 12.121 dan sebanyak 10.654 cacat atau tidak memenuhi syarat. Sedangkan, jumlah sebaran baik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sama dengan jumlah sebaran dokumen yang tercantum pada formulir model B 1.1 KWK perseorangan.


Masalah serupa juga telah dialami Bunda Ratu Satiyem ketika hendak maju di Pilbup 2015. Diketahui, dirinya juga pernah mendaftar menjadi calon bupati ditahun 2015 silam. Namun gagal lantaran kesandung masalah yang sama, yakni cacatnya dokumen yang diserahkan kepada KPU.
Pada tanggal 23 Februari 2020, Bunda Ratu Satiyem pun menyerahkan bekas di Jam 22.11 WIB. Pada jam 00.00 WIB pasangan bunda ratu satiyem masih menyelesaikan registrasi. Nahasnya, di hari terakhir itu tim Bunda Ratu Satiyem belum merampungkan tanggungan data yang wajib diprint, ditandangani, hingga diberi materai. “Jadi kami tidak bisa menerima berkas apapun di atas jam 00.00WIB,” kata Ari.
Pihak KPU, melalui Ari Mustofa mengaku siap menghadapi rencana gugat pihak Bunda Ratu Satiyem yang yang tidak terima dengan keputusan KPU untuk menolak berkas dukungannya. “Kami akan merima dan menghadapi segala tuntutan dari Bunda Ratu Satiyem,” pungkas Ari. (dee/hvn)



Share to
 (lp).jpg)