Dana Banpol 8 Parpol di Kota Probolinggo Cair

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 19 Jun 2023 15:44 WIB

Dana Banpol 8 Parpol di Kota Probolinggo Cair

BANPOL: Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Banpol tahun 2023 oleh Wali Kota Probolinggo dengan 8 partai politik penerima Banpol.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Delapan partai politik (parpol) parlemen di Kota Probolinggo menerima bantuan keuangan untuk pendidikan politik (banpol) dari APBD Kota Probolinggo 2023. Pencairan dana banpol ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) tahun 2023, Senin (19/6/2023) di Puri Mangala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.

Delapan parpol tersebut masing-masing ialah PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS dan Nasdem. Mereka mendapatkan dana banpol karena berhasil meraih kursi DPRD Kota Probolinggo melalui Pemilu Legislatif 2019. Dana banpol yang diterima didasarkan perolehan suara masing-masing.

Wali Kota Hadi Zainal Abidin berpesan agar dana banpol ini dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tadi kita sudah tandatanga. Itu yang mendapatkan banpol, perwakilan yang di DPRD. Takut yang hadir nanti salah paham. Semoga parpol yang mendapat bisa mempertanggungjawabkan dengan baik, karena nanti juga diminta laporan oleh BPK," katanya.

Dari 8 parpol itu, PKB, PDIP dan Golkar mendapatkan nominal banpol tertinggi, sebagaimana perolehan suaranya dalam Pemilu 2019. PKB mendapatkan Rp 173.587.371; PDIP mendapat Rp. 172.763.137; dan Golkar Rp 148.571.254.

Sedangkan Partai Nasdem Rp 85.831.054; Partai Gerindra Rp 65.625.019; PPP mendapat Rp 63.995.004; dan Partai Demokrat Rp 62.709.445. PKS mendapat bantuan keuangan terendah yaitu Rp 46.815.261.

Plt Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Abdi Firdaus mengatakan, bantuan ini mengacu pada Permendagri 78/2020. Perda tersebut berisi perubahan atas Permendagri 36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Selain itu juga didasarkan Perwali Kota Probolinggo 60/2020 tentang pedoman pengelolaan parpol.

"Jadi dana yang diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2019 dikalikan Rp 6.151 per suara sah," kata Abdi.

Sementara, total jumlah suara pada Pemilu 2019 ialah 133.295. Hingga saat ini belum ada usulan kenaikan tarif dana banpol. Kenaikan tarif banpol bisa naik apabila ada usulan dari partai politik dan wali kota Probolinggo.

Pengusulan kenaikan bantuan harus melalui mekanisme. Tidak bisa serta merta setiap usulan ditampung dan dimasukkan dalam anggaran. Abdi berharap, penerima banpol menyampaikan pada masing-masing ketuanya jika memang ingin menaikkan besaran dana banpol. (mel/why)


Share to