Dari 710 Ponpes di Jember, 548 Sudah Perbarui Izin Operasional

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 16 Jan 2023 15:29 WIB

Dari 710 Ponpes di Jember, 548 Sudah Perbarui Izin Operasional

IZIN: Kantor Kemenag Jember. Melakukan sosialisasi terkait izin operasional pondok pesantren di wilayahnya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kantor Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Jember melakukan mitigasi berupa sosialisasi terkait izin operasional pondok pesantren (ponpes) sejak Oktober 2022. Sampai kini, dari total 710 ponpes terdaftar, terdapat 548 ponpes yang sudah memperbarui izinnya.

Menurut Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes pada Kemenag Jember Edy Sucipto, pihaknya telah mendata bahwa 548 pesantren telah memperbarui izinnya. "Dari 710 pesantren yang terdaftar," jelasnya kepada tadatodays.com, Senin (16/1/2023).

Dijelaskan, dari ponpes yang berada di 31 kecamatan di Jember, ada 4 kecamatan yang belum mendapatkan sosialisasi. Masing-masing ialah Kecamatan Silo, Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari. "Karena kita tidak punya anggaran," jelasnya

Terkait mitigasi tersebut, Edi mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak ponpes dan madrasah diniyah. "Untuk saling menginformasikan ketika ada yayasan atau masyarakat yang mengajukan izin PP untuk dipantau juga. Ketika pondoknya itu pembelajarannya tidak seperti pada umumnya," terangnya.

Pembelajaran umum yang dimaksud Edi ialah aliran yang sejalan dengan masyarakat. "Sehingga Kemenag Jember mengeluarkan izin tidak salah," katanya.

Untuk izin operasional, Edi mengungkapkan, selain secara daring, izin tersebut gratis. "Tidak ada biaya untuk daftarkan izin," ungkapnya. (iaf/why)


Share to