Dari Dua Pemuda Mabuk, Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 13 Aug 2022 15:25 WIB

Dari Dua Pemuda Mabuk, Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo

KOPLO: Polisi memeriksa tersangka dan menunjukkan barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Tiris mengamankan Busarianto, warga asal Moloran, Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pria 37 tahun itu diringkus lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris.

Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, mulanya petugas mengadakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Tiris, Jumat (12/8/2022) dini hari. Dalam patrol itu, polisi mendapati dua pemuda mabuk di pinggir jalan.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku kalau mabuk karena pil koplo. "Keduanya mengaku kalau memperoleh pil koplo dari Busarianto," terang Iptu Agus.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Busarianto. Pria ini ditangkap di rumahnya di Dusun Moloran, Desa Rejing. Saat diamankan, pelaku kedapatan menyimpan pil koplo jenis trihexipenydil sebanyak 100 butir.

Busarianto pun mengakui perbuatannya mengedar pil koplo. Selanjutnya, ia dikeler ke Polsek Tiris. "Saat ini kami masih terus lakukan pendalaman," kata Iptu Agus.

Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. (zr/why)


Share to