Dari Staf Ahli Walikota, Tutang Kini Ditugaskan di Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 27 Aug 2020 22:17 WIB

Dari Staf Ahli Walikota, Tutang Kini Ditugaskan di Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo

Tutang Aribowo

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Eks Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo kini menjadi salah satu staf kecamatan. Tepatnya menjadi staf Analis Kemasyarakatan Seksi Trantib Kecamatan Kedopok, kota setempat.

"Tadi Sore SK nya diberikan kepada saya," terangnya saat dihubungi via telepon.

Perihal penyebab pembebastugasan yang diterimanya, Tutang mengaku masih belum tahu secara jelas. Ia menceritakan bahwa telah dua kali mengikuti agenda pemeriksaan sebelum muncul SK Walikota Probolinggo tentang pembebastugasan dirinya.

Pada pemeriksaan awal, ia diperiksa perihal foto bersama eks Walikota Probolinggo, Buchori. Saat itu dirinya dikunjungi mantan orang nomor 1 di Probolinggo itu, di rumahnya. Ia berfoto bersama Buchori di ruang tamu rumahnya. Lalu diunggahlah foto tersebut di akun Facebook pribadinya pada 28 Mei 2020. Sejatinya tak ada yang aneh dari foto tersebut selain foto mantan atasan dan bawahan yang akrab.

Setelah itu, ia kembali diundang dalam pemeriksaan kedua dengan materi dugaan indisipliner sebagai ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo. Tutang lantas bertanya pelanggaran seprti apa yang Ia tabrak. Namun tidak ada penjelasan dari pihak Inspektorat sebagai pemeriksa. "Saya bersyukur saja," tandasnya singkat.

Terpisah Kepala BKSDM Kota Probolinggo, Gogol Soejarwo tak banyak membahas perihal kasus Tutang. Ia malah banyak menyampaikan perihal pembebastugasan Kepala DPMPTSP dan Naker, Dwi Hermanto. Menurutnya hal itu dilakukan semata untuk kelancaran pemeriksaan. Karena ada dugaan pelanggaran indisipliner sebagai ASN, maka pihaknya dimintai rekomendasi untuk pemeriksaan oleh inspektorat.

"Pak Dwi ini dibebastugaskan sementara, hak-haknya masih penuh. Jadi masih menjabat sebagai kepala dinas, semacam dicutikan sebentar, supaya diampu oleh pelaksana harian atau plh. Supaya tidak menggangu pemeriksaan. Kalau proses ini berjalan cepat ada kepastian nanti, kalau salah memang salah, kalau benar memang benar," terang Gogol.

Menurutnya Dwi Hermanto tetap masuk ke kantor satuan kerjanya. Namun untuk pelaksanan kegiatan seperti menghadiri undangan dinas dan mengambil kebijakan, itu sudah diampu oleh Plh. "Plh itu harus tahu, bahwa artinya di situ masih ada kepala dinasnya. Pak Sudirman ditunjuk sebagai Plh," jelasnya.

Gogol menyebut, sementara dengan dibebastugaskannya Dwi Hermanto, yang bersangkutan akan diperiksa oleh Inspektorat. "Kalau misalkan tanggal pembebastugasannya tanggal 24, mungkin tanggal 25 atau 26, sudah bisa diperiksa beliaunya. Baru ada berita acara. saya hanya memfasilitasi pemeriksaan saja tidak sampai materi pemeriksaan. Pak Dwi ini belum dihukum, sementara diminta untuk off dulu. Nanti kalau tidak bersalah ya diangkat lagi sebagai kepala dinas," jelasnya lagi

Gogol pun menyayangkan surat keputusan walikota tentang pembebastugasan staf ahli itu beredar kemana-mana. Pasalnya itu adalah rahasia negara. "Kepada yang bersangkutan memang dihukum disiplin, karena memenuhi unsur-unsur bahwa dia (melakukan) pelanggaran berat. Ini pembelajaran untuk ASN kita," ungkapnya.

Pihaknya berharap bahwa ASN adalah penyelenggara pemerintah. ASN itu harus dituntut memiliki citra bagus, integritas bagus, loyalitasnya bagus, disiplinnya bagus. "Semuanya harus bagus. Orang melihatnya adalah ASN, apalagi jabatannya," harapnya.

Perihal SK penugasan yang baru untuk Tutang, Pemkot Probolinggo akan memberikan waktu. "Karena kategorinya sangat berat, ya dia harus melalui proses pemeriksaan dengan berita acara. Unsur-unsur yang memenuhi dia berat, dia dikenai hukuman disiplin berat, itu semua diatur. Yang bersangkutan kita beri waktu, apakah dengan hukuman itu, bisa menerima atau tidak. Kalau beliau menerima berarti berjalan SK nya. Ini berproses, ini kita hargai," tutupnya. (hla/hvn)


Share to