Data 156 Non-ASN Pemkot Probolinggo Tak Sesuai Ketentuan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 26 Oct 2022 14:48 WIB

Data 156 Non-ASN Pemkot Probolinggo Tak Sesuai Ketentuan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Proses pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo juga mendapat evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Dalam pernyataan BKN  tertanggal 7 Oktober 2022 lalu, BKN RI menyebut ada 156 data tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pernyataan BKN RI tercantum ada sebanyak 156 tenaga non-ASN di Kota Probolinggo yang tak sesuai, dengan masing-masing empat jabatan. Rinciannya, jabatan pramu kantor sebanyak 37 orang. Sopir kepala, 51 orang. Sopir ambulans 15 orang, dan petugas atau penjaga kantor sebanyak 53 orang.

Yang mendapat evaluasi BKN RI tidak hanya Pemkot Probolinggo. Total ada 152.803 data tenaga non ASN tidak sesuai ketentuan dari berbagai daerah dan instansi se-Indonesia yang menjadi evaluasi BKN RI melalui siaran per 7 Oktober 2022. Data itu dinilai tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Selanjutnya, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali data yang tidak sesuai tersebut. BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari masing-masing instansi. Jika data final tersebut tidak disertai SPTJM maka data tersebut tidak akan menjadi data dasar tenaga non-ASN.

Untuk mendapat penjelasan tentang tindak lanjut evaluasi dari BKN ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Wahono Arifin berusaha dikonfirmasi tadatodays.com secara langsung maupun telepon, tetapi tidak merespons.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Muhammad Jalal mengaku belum menerima Surat Keputusan dari BKPSDM. “Kalau ada penilaian seperti ini kan harus ada SK. Saya belum menerima,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Justru menurut Jalal, pengumuman tenaga non-ASN ini tidak memiliki peraturan. Jadi, menurutnya data yang berdasarkan surat keputusan MenRAB itu bersifat opini. “Jadi begini, ini kan kepemimpinannya baru. Jadi semua bisa terakomodasi. Namun demikian, harus digodok dengan peraturan yang ada. Kalau peraturannya tidak ada, kalau hanya opini, kan harusnya tidak jadi acuan,” ucapnya.

Jalal menyatakan, surat resmi yang dikeluarkan BKN itu adalah hasil pertemuan-pertemuan BKN dengan MenPAN-RAB yang belum memiliki peraturan terkait data non-ASN. “Itu mungkin dalam bentuk hasil pertemuan-pertemuan yang sifatnya itu kan belum digodok peraturannya,” ujarnya.

Jalal sebenarnya mengetahui adanya data non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo. Bahkan, menurut Jalal, wali kota sudah membuat SPTJM. Saat ini surat itu masih diarsipkan di BPKSDM. “Hal ini bukan main-main sebenarnya,” terangnya. (alv/why)


Share to