Demi Judol, Pemuda di Pasuruan Gasak Uang dan Perhiasan Neneknya Senilai Rp 60 Juta

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 18 Nov 2025 18:31 WIB

Demi Judol, Pemuda di Pasuruan Gasak Uang dan Perhiasan Neneknya Senilai Rp 60 Juta

MENCURI: Tersangka diamankan di Polsek Purworejo.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RS (19), Selasa (18/11/2025). Ia diduga telah mencuri perhiasan dan uang milik neneknya sendiri, demi judi online (judol).

Plh Kapolsek Purworejo AKP Yudhi Prasetyo mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Perumahan Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan berinisial S (59). Saat itu S hendak mengambil uang di dompetnya untuk disedekahkan ke masjid. Namun dompet tersebut tidak ditemukan.

Setelah ditelusuri, tidak hanya dompet yang hilang, tapi juga perhiasan dan uang tunai yang dia simpan di lemari. "Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. Korban juga menyerahkan rekaman CCTV yang ada di rumahnya," kata Yudhi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. RS ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari RS, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah gelang emas, satu buah kalung, dan satu buah cincin emas 26 gram. Menurut Yudhi, hasil mencuri tersebut oleh RS digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka ini cucu tirinya korban. Nilai kerugian yang diderita korban sebesar Rp 60.750.000. Uangnya digunakan untuk judi online, beli sepeda, dan HP," ujar Yudhi.

Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (pik/why)


Share to