Dewan Sidak BFI Finance Soal Motor Nasabah yang Disita

Mochammad Angga
Wednesday, 26 Feb 2020 16:01 WIB

TEMUI: Komisi 3 beserta Ketua DPRD Kota Probolinggo mendatangi kantor BFI Finance untuk mengkonfirmasi perihal aduan nasabah.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak ke PT BFI Finance Cabang Probolinggo setelah mendapat laporan dari nasabah yang dirugikan. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdul Mujib bersama Komisi 3 pada Selasa (25/02) di kantor leasing itu di Jalan Panglima Sudirman No.188 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka ditemui langsung oleh pimpinan perusahaan, Yuyut Yudha Prasetya di ruangannya.
Kasus bermula ketika nasabah yang bernama Tutik Mawarni meminjam uang senilai Rp 2 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor. Seusai memenuhi persyaratan, uang pinjaman tersebut cair hanya Rp 1,5 juta dengan alasan, 500 ribu rupiah dipotong untuk biaya administrasi.
Selama 6 bulan pertama, cicilan sebesar Rp 250 ribu rupiah disetor sebelum tanggal jatuh tempo. Artinya selama 6 bulan pertama Tutik sudah membayar total Rp 1,5 juta. Memasuki bulan ke 7, Tutik gagal bayar sampai bulan ke 10 atau selama 4 bulan. Tutik kemudian ditawari oleh pihak ketiga yang mengaku utusan dari BFI Finance untuk melunasi hutangnya dengan iming-iming cukup melunasi Rp 1,4 juta saja.
Mendapat tawaran itu, ia pun mendatangi kantor BFI. Sesampainya di sana, bukannya memperoleh solusi, sepeda motor Tutik malah disita dengan alasan sistem pinjaman atas namanya sudah terkunci.
Tutik pun datang ke kantor BFI keesokan harinya untuk melunasi tungakan Rp 1,4 juta. Namun ia malah mendapat kabar jika tagihannya menggelembung menjadi Rp 3,6 juta dan jika tidak dilunasi dalam waktu satu minggu, motornya akan dilelang. Padahal motor itu ia gunakan untuk bekerja sehari-hari. Karena hal inilah kemudian Tutik mengadukan masalahanya pada nggota dewan.
"Nasabah berkeinginan melakukan pelunasan dengan beritikad baik membayar. Keesokan harinya langsung kembali untuk melunasi tagihan itu. Tapi malah naik. Ini tidak ada bedanya dengan rentenir," ungkap Abdul Mujib.
Senada dengan Abdul mujib, Ketua Komisi 3 Agus Riyanto meyakini banyak kasus seperti ini dan semestinya tidak boleh terjadi hal serupa.

"Tolong diperhatikan untuk warga Kota Probolinggo, ini masih satu orang yang melaporkan. Memang ada potongan dan denda keterlambatan pembayaran. Bila ada terjadi kasus seperti ini, masyarakat segera melapor ke dewan," ujar Agus.
Agus pun mengaku pernah menjadi konsumen BFI Finance dan setelah transaksi pinjam-meminjamnya selesai, setiap hari ia ditawari hutang dengan bunga 0 persen. "Malah ini aksi tipu-tipu semua. Kami akan tindaklanjuti nantinya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tegasnya.
Sementara itu, pimpinan BFI Finance, Yuyut Yudha Prasetya mengatakan aksi tipu-tipu yang dituduhkan tidak ada fakta hukumnya. Mengenai bunga peminjaman ia berdalih, di awal peminjaman sudah ada kesepakatan antara debitur dan kreditur
"Kalaupun ada fakta hukum kita akan akui itu, tapi semuanya harus ada bukti. Kalau sekedar katanya kami tidak bisa menerima itu. Juga Rp 3.6 juta itu sebagai biaya perawatan, penarikan dan administrasi unit. Angkanya tidak kaku pasti dari BFI Finance ada keringanan yang bisa difasilitasi bagi debitur," ujarnya.
Yudha juga mengatakan jika kabar pelunasan itu belum sampai padanya selaku pimpinan cabang. Ia juga berdalih tidak menerima laporan kalau debitur datang ke kantornya.
"Jadi tidak ada permainan, karena kami sudah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi. Kami sudah berikan penjelasan dan copy contract di awal, denda serta pokok hutang tertulis," elaknya. (ang/hvn)

Share to
 (lp).jpg)