Dianggap Langgar PPKM Darurat, Pemilik Warung Kopi Didenda Rp 1 Juta

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 15 Jul 2021 19:54 WIB

Dianggap Langgar PPKM Darurat, Pemilik Warung Kopi Didenda Rp 1 Juta

DENDA: Para pelanggar PPKM Darurat yang didominasi pemilik warung dan kafe di Kabupaten Pasuruan, mengikuti sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bangil. Salah satu pelanggarnya ialah seorang pemilik warung kopi yang didenda Rp 1 juta.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sebanyak 20 pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (15/7/2021). Oleh hakim, mereka divonis denda jutaan rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan, sebanyak 20 pengelola kafe dan warung, serta warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani sidang tipiring.

Dari beberapa pelanggar itu, terdapat satu orang pelanggar yang tidak memakai masker dan didenda Rp 50 ribu. Selebihnya adalah pemilik warung dan kafe. “Dendanya paling minim 2,5 juta dan maksimal 5 juta," kata Ramdhanu usai sidang tipiring.

Ramdhanu menambahkan, dengan adanya sidang tipiring tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. "Membuat efek jera bagi yang lainnya," ujarnya.

Adapun total denda yang terkumpul dari 19 pelanggar mencapai Rp 31.050.000. Sementara satu pelanggar belum membayar denda Rp 5 juta. Denda puluhan juta tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pasuruan.

Ramdhanu juga menyebut bahwa situasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Pasuruan sudah darurat. Dimana para pelanggar PPKM Darurat sebenarnya lebih banyak daripada yang terjaring operasi yustisi. "Sangat darurat sekali," katanya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol berinisial S mengeluhkan denda yang harus ditanggungnya. Ia dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. "Kondisi sekarang sudah sepi, sebulan keuntungannya berapa," katanya.

Ia mengaku, pada saat terjaring operasi yustisi memang masih menyediakan minum di tempat bagi para pelanggannya meski telah mendapat sosialisasi terkait PPKM Darurat. "Ada 4 yang beli, tapi jaraknya jauh-jauh," kata S.

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, warung, kafe, rumah makan dan sejenisnya tidak diperbolehkan untuk melayani pembeli di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melayani dengan cara diantar atau dibawa pulang. Selain itu, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. (ang/don)


Share to