Dibikin Mabuk, Pelajar Putri di Kota Probolinggo Disetubuhi 4 Pemuda

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 03 Aug 2022 13:51 WIB

Dibikin Mabuk, Pelajar Putri di Kota Probolinggo Disetubuhi 4 Pemuda

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pelajar putri berinisial SA, 15, asal Kademangan Kota Probolinggo, menjadi korban kejahatan asusila. Senin (9/5/2022) sore lalu di Sumber Mata Air Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, SA dibikin mabuk, kemudian disetubuhi oleh 4 pemuda. Setelah dua bulan berlalu, tepatnya pada Minggu (31/7/2022), 4 tersangka pelaku  berhasil ditangkap polisi.

Empat tersangka pelaku itu masing-masing adalah MAZ, 16; MS, 17;  DWP, 20; dan MF, 16. Mereka menyetubuhi SA dengan modus memberikan minuman keras hingga SA tak sadarkan diri. Kejadian ini baru dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis (12/5/2022). 

Kasatreskim Polresta Probolinggo AKP Jamal melalui Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, SA merupakan teman dari MAZ, remaja asal Kedopok. Saat itu mereka hanya sekedar duduk di tepi sumber. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, MAZ mengajak SA ke semak-semak.

MAZ kemudian menawarkan minuman keras (miras) pada SA, sehingga SA sampai kehilangan  control atas tubuhnya. "Awalnya dikasih miras dulu di semak-semak," jelas Iptu Zainullah, Rabu (3/8/2022) melalui telepon.

Melihat SA keliyengan, MAZ mengambil kesempatan dengan menyetubuhi SA. Selain itu, MAZ memanggil tiga temannya, yakni MS yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Sumberasih, DPW yang seorang pekerja swasta dan warga Sumberasih, serta MF yang juga pelajar asal  Kademangan. 

Kemudian tiga orang itu ikut bergantian menyetubuhi SA. "Pelaku melakukan aksi bejatnya, layaknya hubungan suami istri," jelas Iptu Zainullah.

Polres Probolinggo Kota baru berhasil membekuk 4 tersangka pelaku pada Minggu (31/7/2022) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi jaket jins warna biru, celana kulot, dan pakaian dalam milik korban. Menurut Iptu Zainullah, saat proses penyelidikan korban didampingi oleh pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak. Termasuk pendampingan trauma pasca kejadian. Ini sebagai hak yang harus didapat oleh korban tindakan asusila. (alv/why)


Share to