Didakwa Penyalahgunaan Wewenang, PPK SDN Gentong Tak Keberatan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 10 Nov 2020 19:05 WIB

Didakwa Penyalahgunaan Wewenang, PPK SDN Gentong Tak Keberatan

VIRTUAL: Muhammad Rizal, pegawai Disdikbud Kota Pasuruan saat mengikuti sidang perdana atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai PPK di Lapas ll B Pasuruan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Muhammad Rizal tak keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ambruknya atap SD Negeri Gentong.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang ditemani pengacaranya, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU Widodo Pamudji.

Widodo Pamudji saat ditemui di kantornya Selasa (10/11/2020) menjelaskan, dalam dakwaannya bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan. Yakni, atas renovasi 4 ruang kelas SDN Gentong, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.

Dana swakelola sebesar Rp. 256.765.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2012 itu, dilakukan tanpa melibatkan kepala sekolah setempat. Bukannya sesuai prosedur, terdakwa menunjuk Dedi Marianto dan Sutaji sebagai pelaksana pembangunan dan urusan berkas administrasi.

Pada bulan Juli tahun 2012, terdakwa menawari tersangka Dedy Maryanto, tetapi saat itu Dedy tak memiliki perusahaan berbadan hukum. Akhirnya, ia meminjam bendera CV DHL Putra milik Suheldi Gantara, selaku penyedia material galvalum.

Selain itu, Dedy juga meminjam bendera CV Andalus milik Lukman Santoso selaku penyedia material non galvalum. Tak hanya itu, Dedy kemudian menunjuk Sutaji Efendi sebagai mandor proyek.

Widodo melanjutkan, terdakwa juga membuat dokumen kontrak palsu dari kedua CV tersebut. Sehingga proyek itu seolah-olah dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Di antaranya, dokumen antara PPK dengan CV DHL Putra sebagai penyedia galvalum dengan nilai kontrak Rp 48 juta. Kemudian penyedia material non galvalum seperti semen, pasir, dan lain dari CV Andalus dengan nilai kontrak Rp 154 juta.

Dari 2 kontrak itu, Dedy menerima dana Rp 176 juta digunakan untuk belanja material, upah tukang, dan mandor, serta memberi fee ke perusahaan yang dipinjam. Ke CV DHL Putra Rp 1 juta dan dari CV Andalus Rp 2 juta. Dari proyek tersebut, Dedi mendapat keuntungan Rp 18 juta.

“Dalam kasus robohnya SDN Gentong tersebut, Muhammad Rizal didakwa melanggar perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 85 juta,” jelas Widodo.

Sebagaimana dalam pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,

Untuk Dedy dan Sutaji, keduanya saat ini sudah menjalani 2 tahun hukuman penjara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang berakibat tindak pidana umum pada pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, kasus ambruknya SDN Gentong menyebabkan tewasnya 2 orang yakni guru dan siswa, serta 14 siswa luka-luka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sampai meninjau langsung tempat kejadian perkara. (ang/sp)


Share to