Diduga Edarkan Pil, Pemuda Diamankan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 28 Mar 2019 23:14 WIB

Diduga Edarkan Pil, Pemuda Diamankan

PESAKITAN: Tersangka Haerul Umam alias Heru yang ditangkap polisi di rumahnya sendiri. Pelajar kelas 3 ini diketahui mengedarkan pil dextro secara ilegal. Tampak sejumlah barang bukti yang siap diedarkan oleh tersangka (foto kanan)

BESUK - Haerul Umam, 18, pelajar kelas tiga madrasah aliyah (MA) di Kabupaten Probolinggo diamankan petugas lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo. Pelajar warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap petugas Rabu (27/3) sekira pukul 16.00 di rumahnya. Tersangka diduga menjual pil jenis trixhexyphenidryl berlogo Y dan pil dextro berlogo DMP.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari tangan Umam dan dibawa ke Mapolsek Besuk. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu dua poket pil jenis dextro yang berisi delapan butir pil per poketnya. Sementara 38 butir pil warna putih jenis thrihexapenidil juga diamankan. Sedangkan barang bukti lainnya yaitu satu pembungkus pil dari rokok merk Gudang Garam Surya.

Penangkapan Haerul Umam atau Heru itu bermula dari pengembangan sejumlah saksi yang diamankan petugas. Saksi Nafilatus Sunah atau Nafis, 27, warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, melakukan transaksi pembelian pil putih di pertigaan Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo senilai Rp 30 ribu.

"Dapat 12 biji, sisa tujuh biji. Karena sebagian sudah diminum oleh saksi inisial SEI," terang Kapolsek Besuk Iptu Agus Rachmad Wijaya.

Sementara setelah saksi Nafis melakukan transaksi dengan saksi SEI, keduanya ditangkap oleh petugas. Sedangkan hasil introgasi, saksi SEI hanya menerima titipan saja. Adapun barang haram itu dibeli kepada tersangka Heru. "Setelah itu dikembangkan lagi kepada penjualnya, dan penjual berhasil ditangkap dan diamankan beserta BB nya di rumah tersangka Heru," jelasnya.

Petugas selanjutnya membawa tersangka, saksi dan BB-nya ke Mapolsek Besuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BB tersebut kemudian dikirim ke Labfor Polres Prolinggo. Karenanya tersangka terancam pasal 196 sub. 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Kami kembangkan lagi untuk ungkap jaringannya, proses sidik sampai tuntas," terangnya. (hla/hvn)


Share to