Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda asal Pajarakan Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 15 Jan 2021 19:09 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda asal Pajarakan Diringkus

DIRINGKUS: Dua pemuda asal Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di sel tahanan karena disangka mengedarkan sabu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua orang pemuda asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, diringkus oleh anggota Polsek Kraksaan pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Mereka diringkus karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Keduabya bernama Nurudin alias Rudi, 22, salah satu karyawan cuci mobil dan Mohammad Ilyas, 28, selaku karyawan toko. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun Asemkandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, melalui Panit II Reskrim Ipda Fitroh. Fitroh mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya seseorang yang menjual sabu.

Fitroh melanjutkan, bahwa modus tersangka adalah dengan membeli, lalu menjual kepada pemesan dan mengantarkannya.

Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pocket sabu, satu bungkus rokok, dua handphone. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (zr/don)


Share to