Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditahan

Zainul Rifan
Wednesday, 10 Jun 2020 23:17 WIB

MASUK BUI: Kades Gunggungan Lor Hasan Basri (pakai batik) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo resmi menahan Kepala Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Hasan Basri. Ia ditahan karena terduga melakukan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Tersangka mulai menjalani pemeriksaan sejak 2019. Namun berkas pemeriksaannya masih belum lengkap atau P-21. Sehingga proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini. Hingga akhirnya berkas sang kades dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kades Gunggungan Lor tersebut. “Tersangka Hasan Basri sudah kami tahan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Rizky itu, awal mula penyidikan kasus tersebut ketika pihaknya menerima laporan jika ada pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran selama 3 tahun. Yakni pada 2015, 2016, dan 2017.

Infrastruktur yang dimaksud yaitu rabat beton. Proyek itu tidak sesuai spek karena dalam prosesnya diketahui, infrastruktur itu sejatinya dibangun pada 2015. Namun, anggaran 2015 diselewengkan.
Untuk menyelesaikan proyek tersebut, maka digunakannya anggaran tahun 2016 dan 2017. Termasuk juga proyek pelat deker jembatan yang juga tidak sesuai dengan spek, serta pembangunan pagar kuburan
“Secara tidak langsung, satu titik lokasi yang digunakan oleh pak tinggi untuk menggunakan dana desa yang sama di tahun yang berbeda, di tempat yang sama. Kerugian negara yang muncul ada Rp 194 juta,” katanya.
Atas kasus tersebut, Hasan Basri dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. (zr/sp)

Share to
 (lp).jpg)