Digeser Warga Luar Kota, PPDB Kota Probolinggo Dikeluhkan Wali Murid

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 19 Jun 2021 17:06 WIB

Digeser Warga Luar Kota, PPDB Kota Probolinggo Dikeluhkan Wali Murid

TUAI PROTES: Agus Purwoko, wali murid asal Kota Probolinggo mengeluhkan sistem zonasi yang membingungkan. Pasalnya, sang anak yang mendaftar di SMPN 10 malah tergeser warga luar kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya di SMPN 10 Kota Probolinggo mengeluhkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Probolinggo berbasis jalur zonasi. Sebab, siswa asal Kabupaten Probolinggo dapat menggeser peserta dari Kota Probolinggo.

Hal itu diungkapkan Agus Purwoko, warga Keluruhan Pilang, Kecamatan Kademangan, saat mendatangi posko pengaduan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) setempat, Sabtu (19/6/2021). Ia memprotes anaknya yang tergeser Kamis (17/6/2021) lalu.

Agus -sapaan akrabnya- bertanya mengapa bisa warga Kabupaten Probolinggo menggeser Warga Kota Probolinggo. Padahal secara jarak, tentu lebih jauh dari rumahnya. Ia menuding jalur zonasi ini membingungkan wali murid. Menurutnya, jika jalur zonasi ditetapkan maka zona atau tempat yang terdekat dapat diterima.

“Entah apa namanya, apa jalur pagu atau apa terserah. Yang penting jalur zonasi itu adalah tempat terdekat. Ini Kartu keluarganya di Kabupaten Probolinggo, bisa diterima. Aneh, Merugikan saya persoalan ini. Itu kan diskriminasi, memang kelurahan Kademangan tidak ada SMP," ujarnya saat berdebat perihal persoalan.

Sementara itu, Sekretaris Dispendik Agus Lithanta menerangkan, pihaknya masih akan  melaksanakan uji publik dahulu selama 2 hari untuk membuka berkas seluruh data. Soal protes yang dilayangkan wali murid, Agus Lithanta berdalih jika pemkot sudah menandatangani nota kesepahaman dengan pemkab.

“Lokasi SMPN 10 ini diperbatasan. Sama dengan SMPN 3. Jatahnya 10 persen dari kuota yang ada,” katanya. Namun, pendapat ini dibantah Agus Purwoko. Pasalnya, yang dimasuki warga luar kota adalah jalur zonasi, bukan kuota nota kesepahaman. (ang/sp)


Share to