Digugat Dewan dari Fraksi PKB, PKB: Kami Tidak Gentar

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 01 Feb 2021 18:28 WIB

Digugat Dewan dari Fraksi PKB, PKB: Kami Tidak Gentar

PENGADILAN: PN Kraksaan telah menerima materi gugatan yang dilayangkan Eny Kusrini, dan rencananya akan disidang perdana pada 10 Februari mendatang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polemik pemecatan Eny Kusrini sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus berlanjut. Selain mempolisikan DPC PKB Kabupaten Probolinggo ke Polres Probolinggo, Eny juga menggugat keputusan PKB yang memecat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Tapi, PKB menyatakan tidak gentar dengan langkah Eny tersebut.

Gugatan itu diajukan dengan permohonan membatalkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB nomor 4924/DPP/01/XII/2020, pertanggal 26 Desember 2020 tentang Penetapan Pemberhentian Eny Kusrini dari Keanggotaan PKB.

Hasmoko, Penasihat Hukum Eny Kusrini, menilai kalau penerbitan SK DPP PKB itu dianggap telah melawan hukum. Menurutnya, penerbitan SK itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.  "Klien kami ini sudah loyal dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota," katanya.

Gugatan tak hanya dilayangkan untuk SK DPP PKB, melainkan juga surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jatim nomor 6703/DPW-25/01/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020, perihal Rekomendasi Pencabutan Kartu Anggota Eny Kusrini dan Pencabutan Tetap. Serta, surat Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo nomor 1383/DPC-04/V/A.I/XI/2020, tanggal 13 November 2020, perihal Permohonan Pencabutan Kartu Anggota Eny Kusrini dan Pencabutan Tetap.

Hasmoko menganggap, bahwa Eny masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Karenanya, ia beranggapan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya itu harus terhenti.

Sementara itu, Yudistira Alfian, Humas PN Kraksaan membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan itu diajukan oleh Hasmoko, PH dari Eny Kusrini dengan tergugat ketua DPP PKB, ketua DPW PKB Jatim dan ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo

Gugatan terdaftar dengan register nomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs. "Untuk sidang pertamanya dijadwalkan hari Rabu, 10 Februari 2021," sampainya melalui pesan singkat whatsapp.

Sementara, Musthofa, Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menyampaikan, bahwa DPC akan didampingi oleh pengacara dari DPP dan DPW. "Kami siap tidak akan gentar, PKB 100 persen siap," kata Musthofa, melalui pesan singkat. Musthofa memastikan, bahwa PKB sudah taat aturan.

Ia juga mengatakan, seseorang berhak melaporkan ke pihak kepolisian, ke kejaksaan dan ke pengadilan. Tapi hal itu juga tidak menjamin kalau laporan yang diajukan akan diproses oleh pihak terkait. (zr/don)


Share to