Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Perempuan Tunawicara Diperkosa

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 20 Jul 2022 13:21 WIB

Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Perempuan Tunawicara Diperkosa

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Nasib pahit harus dirasakan F, seorang perempuan 30 tahun asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Perempuan tunawicara yang juga memiliki keterbelakangan mental itu diperkosa. Pria bejat yang memperkosanya diduga adalah seorang anak buah kapal (ABK). Namun, sampai kini kepolisian belum berhasil mengungkap dan menangkap pria bejat tersebut.

Dugaan sementara, pelakunya adalah ABK yang sedang merantau di Kota Probolinggo. Modusnya, pelaku memperkosa F setelah mengiming-iminginya dengan memberikan uang Rp 5 ribu.

Kejadian yang menimpa F telah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Selanjutnya, pada Senin (11/7/2022) lalu, polresta memanggil korban untuk dilakukan penyelidikan.

Saat melapor ke polresta, F didampingi keluarga dan Ketua RW di lingkungannya, yaitu Harto. Menurut Harto, pelaku merupakan pendatang yang bekerja sebagai ABK di Mayangan. “Pelaku ini pendatang, jadi identitasnya itu ndak jelas,” ucapnya.

Harto mengatakan, dirinya mendapatkan laporan pada saat kejadian, yakni Jumat (8/7/2022). Lalu ia meminta keterangan lebih lanjut pada keluarga korban, untuk dibuatkan laporan tindakan asusila. Dari keterangan pihak keluarga, kata Harto, pelaku meminta korban memasuki sebuah rumah yang ditinggal pelaku. Rumah itu hanya selisih tiga rumah dari rumah korban.

Selanjutnya, pelaku disebutkan memperkosa korban dengan janji akan diberi uang Rp 5 ribu. “Kalau dari keluarga korban ya adegan begitu-begitu. Tahunya nantinya diberi uang lima ribu rupiah. Tapi kan saya tidak punya bukti,” kata Harto. 

Dari laporan itu, Harto meminta keluarga korban untuk melakukan pemeriksaan visum, sehingga tindakan ini bisa dilaporkan pada penegak hukum. Benar saja, menurut Harto, hasil visum dari RSUD dr. Moh. Saleh membenarkan terjadinya tindak perkosaan terhadap F.

Namun, sepekan setelah kasus itu dilaporkan, Polres Probolinggo Kota belum berhasil mengungkap maupun menangkap pelaku. Kasat Reskrim AKP Jamal saat ditemui pada Selasa (19/7/2022), menyatakan pihaknya belum berhasil mengungkap identitas pelaku.

AKP Jamal mengatakan masih memproses untuk mendapat alat bukti yang kuat. Identitas pelaku masih belum bisa diungkap, karena proses pemeriksaan terhadap korban cukup menyulitkan polresta. “Korban kan memiliki keterbelakangan khusus dan tuna wicara, jadi dibutuhkan penerjemah, juga pendamping khusus seperti psikiater dan psikolog,” ujarnya kepada tadatodays.com.

AKP Jamal hanya mendapat informasi bahwa pelaku adalah seorang ABK yang berasal dari Jawa Barat. Sementara ini polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap korban, dengan waktu ideal selama 30 hari. “Semuanya kan ada alurnya. Itu idealnya 30 hari,” jelasnya. (alv/why)


Share to