Dijanjikan Kerja di RSUD dr Moh Saleh, Warga Tegalsiwalan Probolinggo Tertipu Rp 28 Juta

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Monday, 07 Sep 2020 21:06 WIB

Dijanjikan Kerja di RSUD dr Moh Saleh, Warga Tegalsiwalan Probolinggo Tertipu Rp 28 Juta

BENARKAN: Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono saat memberikan keterangan di hadapan wartawan. Ia membenarkan adanya pelaporan atas kasus penipuan dengan menjanjikan pekerjaan di rumah sakit.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Janji menjadi pegawai honorer di RSUD dr. Moh Saleh membuat Sumantri, 29 terbuai. Bujuk rayu Wagimun, 53 membuat Sumantri rela menyetorkan uang senilai Rp 28 juta yang ia kumpulkan selama sembilan bulan.

Tak dinyana, warga Dusun Beringin, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini tak kunjung bekerja seperti yang dijanjikan. Sumantri pun melaporkan Wagimun ke polisi.

Awalnya, Sumantri mengetahui Wagimun, warga Jalan Priksan, Gg. Delima, RT 001, RW 017, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dari tetangganya Atip melalui telepon.

Ia lantas diarahkan oleh tetangganya menemui Wagimun. Wagimun mengaku bisa memasukkannya sebagai tanaga kerja honorer di RSUD dr. Mohamad Saleh. Dia pun diminta membayar sebesar Rp 28.200.000.

“Pembayarannya saya bayar selama empat kali, saya dijanjikan menjadi tenaga kerja honorer bagia perawat. Pertama saya menyerahkan itu 28 Desember 2019. Saya memang punya ijazah perawat,” terang Sumantri.

Adapun hingga Bulan September, ia belum mendapat pemanggilan. Sumantri sempat menanyakan dan menagih janji Wagimun. “Awalnya saya tidak kerja. Saya ingin kerja, jadi berhubung ada orang yang mau membantu, saya tertarik. Saya serahkan uangnya di rumah yang bersangkutan di Kebonsari Kulon, Kota Probolinggo. Pertamanya saya kasih Rp 15 juta, setelah itu diminta lagi Rp 10 juta, setelah itu dia menjanjikan bulan Februari 2020 akan dipanggil, namun masih tidak ada keputusannya,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mendatangi Wagimun di rumahnya. Ia lantas dimintai kembali Rp 1 juta untuk memperlancar urusan itu. Sumantri pun dijanjikan waktu satu pekan dan ia akan dipanggil. Sayang, satu minggu kemudian, kembali Wagimun tidak berkabar. “Saya tanyakan lagi, yang bersangkutan berjanji lagi hingga dua minggu. Baru kemudian yang bersangkutan minta tambahan lagi Rp 2 juta, terus janjinya April. Kemudian saya tagih janjinya, namun katanya diundur sampai Juli, karena ada masalah covid-19. Saya tanya lagi, bilangnya September,” jelasnya.

Sementara usai hari raya Idul Adha, ia mendatangi rumah Wagimun. Namun ternyata Wagimun sudah tidak tinggal di Kelurahan Kebonsari Kulon lagi.

“Kata tetangganya yang bersangkutan di sana hanya mengontrak. Bulan Agustus nomor teleponnya masih bisa dihubungi, setelah itu pada Agustus akhir sudah tidak bisa dihubungi. Kalau korban lainnya katanya juga banyak, tapi saya tidak kenal. Sekarang saya tidak bekerja hanya di rumah membantu mertua,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan tenaga kerja honorer di sebuah rumah sakit. Pihak terlapor adalah Wagimun.

“Kami hari ini sudah memerintahkan kanit 1, pidana umum, untuk melakukan penyelidikan terhadap aduan tersebut. Nantinya kalau ada dugaan tindakan pidana, maka kami perintahkan untuk kita naikkan ke penyidikan. Sementara ini ada satu pengaduan. Namun dilhat dari kronologinya sepertinya masih ada beberapa korban lainnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa surat kesepakatan bersama bermaterai antara pelapor dan terlapor dan sebuah kuitansi. Pelapor melaporkan dugaan penipuan Rp 28 juta. Namun kwitansi yang dimiliki hanya yang tercatat senilai Rp 10 juta. (hla/hvn)


Share to