Dilapori Warga, Satpol PP Jaring Dua Pasangan di Dalam Kamar Kos

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 28 Apr 2021 22:25 WIB

Dilapori Warga, Satpol PP Jaring Dua Pasangan di Dalam Kamar Kos

PEKAT: Satpol PP Kota Probolinggo saat memasuki salah satu kamar kos yang dihuni pasangan bukan suami istri, Selasa (27/4) malam kemarin. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua pasangan yang menginap di indekos Jl. Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo diamankan Satpol PP setempat. Dari kedua pasangan itu, satu pasangan mengaku menikah siri dan satu lagi bukan suami istri yang ada didalam kamar.

Pengamanan kedua pasangan itu dilakukan setelah Satpol PP menerima informasi dari warga, Selasa (27/4/2021) malam. Pertama, pasangan yang menikah siri adalah AS, 31, warga Kabupaten Pasuruan dan AD, 28, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan yang pacaran berinisial ST, 26, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan AL, 27, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kasatpol PP Aman Suryaman saat dihubungi via telepon pada Rabu (28/4) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga melalui perangkat Kelurahan dan Kecamatan Kanigaran.

Mendapat informasi tersebut, Aman langsung bergegas menelusuri indekos tersebut. Saat tiba di tempat, ia mendapati dua pasangan yang menyewa kos.

Menurutnya, saat ditanyakan kepada tiap pasangan, mereka ada yang mengaku menikah siri serta masih pacaran. "Terus kami bawa ke mako untuk dibina dan mendatangkan keluarga," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Aman mengungkapkan bahwa kedua pasangan itu belum suami istri.

Selain itu, lelaki berinisial AL belum pernah menikah, sedangkan pasangannya yaitu AD seorang janda yang ditinggal mati suaminya. "Jadi kami minta agar segera nikah sah," ujarnya.

Atas penindakan ketertiban umum itu, pihaknya menindaklanjuti pengiriman surat berisifat peringatan ke pemilik indekos guna lebih tertib bila menyewakan tempat.

Isi surat itu, penyewa indekos diminta untuk menunjukkan foto copy identitas dan surat keterangan pindah.

Nah, jika kasus tersebut kembali terjadi, maka Satpol PP akan melayangkan surat kedua dan terkahir mencabut surat izin penyewaan kamar kos. (ang/don)


Share to