Dinkes Jember Bakal Terapkan Vaksin Booster Syarat Masuk Fasilitas Umum

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 18 Jul 2022 16:11 WIB

Dinkes Jember Bakal Terapkan Vaksin Booster Syarat Masuk Fasilitas Umum

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember bersiap segera menerapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak masuk ke tempat atau fasilitas umum. Untuk itu, Dinkes mendorong masyarakat yang belum mendapat vaksin booster agar segera mengakses layanan tersebut di puskesmas-puskesmas.

Penerapan syarat vaksin booster tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/3971/SJ. SE ini berisi Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Kepada Masyarakat.

Poin B sub poin 1 SE tersebut menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan vaksinasi booster, sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas umum, seperti perkantoran, pabrik, taman, pusat perbelanjaan, dan beberapa area publik lainnya, kecuali untuk masyarakat yang belum bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, dengan menyertakan surat keterangan dokter, dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan pemerintah.

"Iya, tentu akan kami tindaklanjuti. Dan booster selanjutnya akan menjadi persyaratan masuk ke fasilitas publik," ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Jember dr Lilik Lailiyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Dokter Lilik juga mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster agar segera mendapatkannya di sejumlah titik vaksinasi yang tersebar di Kabupaten Jember. "Bisa langsung mendaftar ke Puskemas atau tempat-tempat yang menyediakan layanan vaksinasi," ucapnya.

Sementara itu, Ani, salah seorang warga Jember menilai bahwa aturan tersebut cukup masuk akal untuk diimplementasikan. Sebab menurutnya, pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya usai.

"Saya rasa wajar ya, karena Covid-19 memang masih belum usai. Yuk teman-teman yang belum vaksin booster, segera vaksin ya," tandasnya. (*/#-1/as/why)


Share to