Dinkes PPKB Kota Probolinggo Bina 36 Anggota Asosiasi Penyehat Tradisional

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Sunday, 28 Nov 2021 22:17 WIB

Dinkes PPKB Kota Probolinggo Bina 36 Anggota Asosiasi Penyehat Tradisional

PAPARAN: Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Provinsi Jawa Timur Elmi Mufidah memberikan materi saat pembinaan yang digelar Dinkes PPKB Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Probolinggo, memberikan pembinaan pada 36 anggota Asosiasi Penyehat Tradisional (Hattra). Pembinaan diberikan dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang aman, bermanfaat, bermutu, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan bagi kesehatan masyarakat.

Pembinaan yang dilakukan di Orin Hall and Resto Kota Probolinggo, Sabtu (27/11/2021) diikuti 24 orang perwakilan dari 6 puskesmas, 6 orang dari perwakilan kelompok Asuhan Mandiri (Asman) Taman Obat Keluarga (Toga), dan 6 orang pengelola program Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) puskesmas.

Dua narasumber dihadirkan dalam pembinaan tersebut. Yaknu, Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Provinsi Jawa Timur Dra. Elmi Mufidah, M.Kes., Apt dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Asosiasi Para Pemijat Penyehat Indonesia (P-AP3I) Probolinggo Raya Drs. Basuki, MSC, MM.

Kasi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes PPKB Wiwiet Indrawati, S.Km dalam sambutannya mengatakan, saat ini pelayanan kesehatan tradisional semakin diminati masyarakat dan menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan masalah kesehatannya. Dengan begitu, pemanfaatan obat tradisional juga menjadi alternatif bagi masyarakat.

PEMBINAAN: Dinkes PPKB Kota Probolinggo memberikan pembinaan pada 36 anggota Hattra sebagi upaya mewujudkan pelayanan kesehatan tradisional sesuai standar.

Wiwiet -sapaan akrabnya- mengatakan, pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah pengobatan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Tujuan pembinaan ini secara umum adalah melakukan pembinaan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional di Kota Probolinggo. Khususnya, sosialisasi terkait penyehat tradisional dan asuhan mandiri Toga, terbentuknya kelompok Asman Toga di setiap puskesmas, dan Hattra mempunyai Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Hasil yang kami harapkan pada kesempatan pembinaan kali ini, adalah terwujudnya pelayanan kesehatan tradisional sesuai standar, terwujudnya pemberdayaan masyarakat dalam asuhan mandiri, dan terlaksananya pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional secara berkala,” tegasnya.

Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Dra. Elmi Mufidah, M.Kes, Apt menyampaikan, berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan, dan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

Wanita berkacamata ini menambahkan, jenis pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, itu meliputi pelayanan kesehatan tradisional empiris, pelayanan kesehatan tradisional komplementer, dan pelayanan kesehatan tradisional integrasi.

Pelayanan kesehatan tradisional empiris itu merupakan penerapan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Pelayanan kesehatan empiris dilakukan oleh Hattra.

Sedangkan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, merupakan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer diberikan oleh tenaga kesehatan tradisional.

ANTUSIAS: Para peserta yang merupakan perwakilan puskesmas, Asman Toga, dan Yadkestrad puskesmas, mengikuti pembinaan dengan serius. Mereka mendapat banyak ilmu dan pengalaman agar pelayanan kesehatan tradisional lebih optimal.

Terakhir, pelayanan kesehatan tradisional integrasi. Yaitu pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Pelayanan kesehatan tradisional integrasi dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional untuk pengobatan perawatan atau pasien, atau klien dan diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Setiap penyehat tradisional (Hattra, Red) yang memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib memiliki STPT. Surat itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari asosiasi atau perkumpulan Hattra dan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Selain peningkatan kualitas Hattra, pemerintah juga mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelayanan kesehataan tradisional dengan melalui pemberdayaan masyarakat dalam asuhan mandiri akupresur dan pemanfaatan toga.

“Asuhan Mandiri ini adalah upaya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri, dari dan untuk individu dan anggota keluarga, di tingkat rumah tangga dengan pemanfaatan TOGA,” terang staf Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Ririn Hidayati, S.Km.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Asosiasi Para Pemijat Penyehat Indonesia (P-AP3I) Probolinggo Raya Drs. Basuki, M.Sc., M.M., pada kesempatan tersebut menyampaikan teknis cara bergabung dan mendapat rekomendasi asosiasi setempat. Setelah anggota mendapat rekomendasi dari asosiasi dan Dinkes PPKB setempat, anggota dapat mengurus SPTP di DPMPTSB Kota Probolinggo atau di Mal Pelayanan Publik setempat. (*hla/sp)


Share to