Dipecat dari PKB karena Dinilai Tak Loyal, Eny Kusrini Membantah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 30 Jan 2021 22:31 WIB

Dipecat dari PKB karena Dinilai Tak Loyal, Eny Kusrini Membantah

PARPOL: Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa (foto kiri), memastikan bahwa Eny Kusrini dipecat dari PKB karena dinilai tidak loyal. Tapi penilaian PKB itu dibantah oleh Eny Kusrini (foto kanan), dan menegaskan bahwa ia tetap loyal pada partainya. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Eny Kusrini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipecat sebagai keanggotaan partai. Pemecatan tersebut sesuai dengan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB nomor 4924/DPP/01/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020.

Dalam surat keputusan DPP tersebut menimbang, Eny telah melanggar disiplin partai dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai dan melakukan kegiatan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik partai dan melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat pada partai.

Pemecatan itu dibenarkan oleh Mustofa, selaku Juru Bicara Dewan Peengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan pengganti antar waktu (PAW) pada tanggal 10 Januari 2020.

Mustofa menyampaikan, bahwa tidak mungkin argumen yang lemah akan mempengaruhi kebijakan partai. "Itu fakta, kalau berbicara apa alasannya itu waktunya sudah telat," paparnya melalui panggilan seluler.

Sementara itu, KH. Saiful Hadi, Dewan Syuro DPC PKB, mengaku kalau pemecatan Eny Kusrini itu tidak ada kordinasi dengan pihaknya. Bahkan, ia baru saja mengetahui pemecatan Eny setelah kabar tersebut beredar di media online ataupun media cetak. "Tidak ada komunikasi sama sekali," ucapnya.

Namun, sebelumnya ia mengaku sempat ada pertemuan tentang pembahasan pemberhentian Eny sebagai keanggotaan partai. Hanya saja pada saat pertemuan yang berlangsung sekitar empat bulan lalu itu sudah klir, dan dinyatakan kalau tidak ada masalah. Karena dalam pertemuan  yang dihadiri oleh DPC, Dewan Syuro dan semua jajarannya, Eny sudah mengklarifikasi apa yang dituduhkan kepadanya. 

"Bu Eni membawa bukti-bukti pembayaran. Disitu dinyatakan tidak masalah," jelasnya.

Terpisah, Eny Kusrini melalui penasihat hukumnya, Asmoko, mengatakan kalau kliennya itu sampai saat ini masih belum menerima surat keputusan pemecatan dari keanggotaan. Pihaknya juga sudah berusaha untuk meminta salinan keputusan itu namun belum membuahkan hasil.

Asmoko menjelaskan, bahwa kliennya mengetahui soal pemecatan itu dari pemberitaan. Pihaknya juga sudah menanyakan ke DPC, namun oleh DPC disarankan agar meminta salinan ke DPRD. "Setelah minta DPRD disarankan ke DPC, kami bingung," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Eny tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Jika berbicara soal kedisiplinan dan loyalitas pada partai, Asmoko memastikan bahwa kliennya itu sudah memenuhi. Begitu juga dengan pemberitaan mengenai Eny yang tidak membayar iuran partai, ternyata ia sudah memenuhinya mulai awal menjabat sebagai anggota dewan hingga sampai saat ini. "Ada bukti debitnya," ujar Asmoko.

Ia menambahkan, loyalitas Eny terhadap PKB juga telah ditunjukkan. Seperti, menghadiri rapat partai, dan menghadiri undangan partai jika diundang. "Sangat loyal," katanya, saat dikonfrimasi via seluler. (zr/don)


Share to