Disangka Lakukan Pembalakan Liar, 7 Warga Pakel Banyuwangi Ditahan

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 09 Sep 2022 17:28 WIB

Disangka Lakukan Pembalakan Liar, 7 Warga Pakel Banyuwangi Ditahan

DITAHAN: Tujuh warga Desa Pakel, Banyuwangi, yang ditahan karena disangka melakukan pembalakan liar pohon mahoni di perkebunan PT Bumisari.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka pembalakan liar 8 pohon mahoni di perkebunan PT Bumi Sari di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya, 7 warga tersebut ditahan. 

Sebelumnya, kepolisian telah memanggil MS, salah satu tokoh pemuda Desa Pakel, Kecamatan Licin, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aksi pembalakan yang terjadi pada Agustus lalu. Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian menetapkan 7 tersangka.

Tujuh orang tersangka itu adalah MS, AJ, RH dan SP yang merupakan warga Desa Pakel. Sedangkan tersangka ML, HR dan NR merupakan warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi perkebunan PT Bumi Sari. "Memang benar, mereka diduga mengambil batang atau tanaman milik perkebunan tanpa izin, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ungkapnya, Jumat (9/9/2022).

Kompol Agus menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Proses melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) juga masih berjalan. "Saat ini penyidik masih melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk BB (Barang Bukti, red) sudah diamankan di Polresta Banyuwangi," jelasnya.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 107 huruf c Undang - Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (rl/why)


Share to