Disangka Setubuhi Temannya, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 03 Apr 2021 11:32 WIB

Disangka Setubuhi Temannya, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

BEJAT: AS, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo karena disangka menyetubuhi perempuan yang baru dikenalnya. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo berhasil mengamankan AS, warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/4/2021) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Pemuda 20 tahun itu diringkus lantaran diduga mencabuli gadis yang baru dikenalnya di media sosial Facebook (fb) beberapa bulan yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban, Kamis (1/4/2021).

Saat itu, orangtua korban berinisial MS, 46, melaporkan pelaku dengan dugaan telah meniduri anaknya. "Korban berinisial SNH, asal Kecamatan Pakuniran," katanya pada tadatodays.com, Sabtu (3/4/2021).

Rizki menjelaskan, sebelumnya, korban yang masih berusia 15 tahun itu berkenalan dengan pelaku di fb sekitar 3 bulan lalu. Karena komunikasi melalui fb, mereka pun mulai akrab dan saling bertukar nomor hanphone. Obrolan itu berlanjut di media sosial whatsapp.

Kemudian, mereka sering melakukan video call hingga bertemu langsung.

Tepat pada Senin (29/3/2021) bulan lalu, mereka bertemu di daerah Kecamatan Paiton. Dari pertemuan itu, timbullah niatan pelaku untuk menyetubuhi korban dengan menyewa kamar. "Di salah satu hotel di Paiton," kata Rizki.

Karena terus dirayu pelaku, korban pun mengiyakan ajakan tersebut. Setelah perbuatan bejat itu dilakukan, keduanya kembali ke rumah masing-masing.

Nah, setelah kejadian itu, orangtua korban mencurigai gelagat korban yang tak seperti biasanya. Saat ditanya, korban mengakui kalau sudah bersetubuh dengan pelaku.

Dari pengakuan itu, pada Kamis (1/4) dini hari, orangtua korban mendatangi Polres Probolinggo untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Tak butuh waktu lama,  kepolisian berhasil mengamankan AS pada Kamis petangnya.

Akibat dari perbuatan tersebut korban bakal dijerat dengan pasal 76 e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zr/don)


Share to