Disatroni Maling, Uang Hasil Penjualan Cabai Dicuri

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 07 Feb 2021 13:27 WIB

Disatroni Maling, Uang Hasil Penjualan Cabai Dicuri

PASRAH: Eryon, berdiri di dekat gantungan baju tempat uang yang dicuri pelaku. Ia tak bisa melawan saat pelaku membawa kabur uang hasil penjualan cabai Rp 25 juta lebih, sebab pelaku mengancamnya dengan celurit.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rumah Niron Eryo, 59, di Dusun Kalianyar, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, disatroni maling, Minggu (07/2/2021) dini hari. Alhasil, uang penjualan cabai Rp 25.650.000 dibawa kabur pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat Eryo, sapaannya, pulang dari Surabaya. Sesampainya di rumah, Eryon kemudian menghitung uang pendapatan hasil penjualan cabai sebesar Rp 25.650.000. Uang itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di gantungan baju.

Karena lelah sepulang dari Surabaya, Eryon pun beristirahat. Lalu, sekira pukul 01.00 WIB, tiba-tiba ada satu orang pelaku tak diketahui identitasnya menodongkan sebilah celurit ke arahnya untuk meminta uang. "Saya beri 650 ribu rupiah, tapi tidak mau minta yang lebih banyak," ujarnya.

Karena menolak pemberian uang tersebut, pelaku kemudian memanggil satu pelaku lainnya yang datang dari pintu belakang rumah.

Pelaku kedua yang datang itu kemudian menemukan tas berisi uang 25 juta rupiah lebih yang digantung di gantungan baju. "Mereka mengancam saya agar tidak bersuara, dan mereka kabur dari tempat yang sama," katanya. Ia menyampaikan, bahwa para pelaku memakai penutup wajah.

Kini, Eryon berharap agar pelaku bisa ditangkap karena uang yang dicuri akan dibayarkan ke buruh tani yang membantu saat panen cabai.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso, membenarkan kejadian pencurian tersebut. Ia mengatakan, bahwa pelaku  mengunakan penutup wajah dan jaket kulit warna hitam. "Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara," ungkapnya. (ang/don)


Share to