Disdikbud Bantah Kabar Potongan Honor PTT-GTT, PGRI: Ada!

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 06 Aug 2021 23:28 WIB

Disdikbud Bantah Kabar Potongan Honor PTT-GTT, PGRI: Ada!

SALING BANTAH: Ketua PGRI Kota Probolinggo Zainul Arifin (kanan) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait adanya laporan pemotongan honor GTT dan PTT. Akan tetapi, laporan itu dibantah oleh Kepala Disdikbud setempat Mochammad Maskur.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo membantah kabar terkait pemotongan honor pegawai non-ASN, seperti yang disampaikan oleh PGRI setempat. Bahkan, Disdikbud akan melaporkan PGRI jika tidak memberikan data yang valid soal kabar pemotogan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) tersebut.

Kepala Disdikbud Mochammad Maskur mengatakan, pemerintah tidak melakukan pemotongan honor PTT dan GTT tanpa dasar. Akan tetapi Pemkot Probolinggo bisa mengurangi honor atau mengeluarkan sanksi bagi pegawai non-ASN, berdasarkan Peraturan Walikota nomor 51 tahun 2021 tentang Pegawai Non ASN.

Pada ketentuan finger print pasal 14 ayat 2 menyebutkan bahwa, pengurangan honor 4 persen dikenakan terhadap pagawai non ASN yang terlambat masuk kerja dan pulang cepat dengan perhitungan akumulasi 120 menit atau dua jam. Perwali itu juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 065/4932/425.022/2021.

Karenanya, Maskur membantah tudingan PGRI yang menerima laporan dari beberapa pegawai soal pemotongan honor. "Saya ingin buktinya. Siapa yang melakukan pemotongan dan berapa potongannya," katanya.

Selanjutnya, jika tudingan itu tidak ada bukti yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ia akan melaporkan penyebar kabar tersebut atas kasus pernyataan keterangan palsu kepada kepolisian.

Maskur menyebutkan, Pemkot Probolinggo tidak mungkin melakukan pemotongan honor jika tanpa dasar hukum. Terlebih, menurutnya, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memiliki program meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.

Wujud program tersebut, lanjut Maskur, berupa menaikkan honor sebesar Rp 200 ribu. Sehingga jika sebelumnya honor PTT sebesar Rp 1 juta, kini menjadi Rp 1,2 juta. Sedangkan honor untuk GTT dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PGRI Zainul Arifin meluruskan soal pemotongan honor PTT/GTT yang belum terealisasi. Namun berdasarkan data di Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah), data honor PTT  dan GTT di beberapa SD/SMP sudah masuk ke setiap sekolah.

Hanya, saja, sekolah belum mengajukan honor tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Selanjutnya BKSDM bekerjasama dengan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk mencairkan honor GTT dan PTT.

Nah, berdasarkan data dari BPPKAD itulah, sekolah baru mengetahui bahwa beberapa honor PTT/GTT akan dilakukan pemotongan karena pegawai yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. "Ada yang (dipotong) 2 persen, 4 persen dan 10 persen," kata Zainul.

Ia menyampaikan bahwa pemotongan honor itu juga sudah tertera dalam aplikasi SIPlah. “Ada yang (dipotong) Rp 150 ribu. Kalau Disdikbud tidak tahu, salah juga," ujarnya

Pria yang menjabat Kepala SD Negeri Mangunharjo 1 ini juga merespons keterangan Kepala Disdikbud, soal kenaikan honor. Zainul memastikan bahwa kenaikan itu tidak ada. Tapi wacana kenaikan honor sempat dibahas pada bulan April lalu, namun hingga saat ini tidak terealisasi. "Tetap gajinya,” ujarnya. (ang/don)


Share to