Disdikbud Lengang Pasca Penahanan Kadis

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 31 May 2022 15:12 WIB

Disdikbud Lengang Pasca Penahanan Kadis

LENGANG: Suasana kantor Disdikbud Kota Probolinggo di Jalan Basuki Rahmad tidak mengalami perubahan signifikan pasca penahanan Kepala Disdikbud Maskur.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sehari pasca penahanan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kota Probolinggo Maskur, kantor Disdikbud terlihat tidak mengalami perubahan signifikan. Berdasar pantauan tadatodays.com pada Selasa (31/05/2022), kantor yang terletak di Jl. Basuki Rahmad itu cenderung lengang.

Beberapa staf yang ditemui tadatodays.com mengaku masih terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan kepala dinasnya. Mereka menyebut tidak ada informasi langsung dari dinas mengenai kasus korupsi ini. Mereka justru baru mengetahuinya melalui media.

Suasana kantor Disdikbud terlihat sepi. Setiap pintu ruangan tertutup rapat. Sedangkan di parkiran terlihat ada motor anggota TNI dan mobil istri dari salah satu tersangka. Menurut satpam, di dalam kantor sedang diadakan rapat bersama keluarga salah satu tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo pada Senin (30/05/2022) malam menetapkan status tersangka dan menahan empat orang dalam kasus dana bosda tahun 2020 untuk penggandaan lks dan buku modul.

Empat tersangka itu adalah Kepala Disdikbud Maskur. Tersangka AB sebagai PPTK Disdikbud. Tersangka inisial BWR selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud, dan ES selaku Direktur CV Mitra Widya Tama sebagai perusahaan penyedia barang.

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan empat tersangka ini seputar program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa dari dana bosda atau bantuan operasional sekolah daerah.

Pada tahun anggaran 2020, dana bosda untuk SD senilai 2,4 miliar rupiah. Sedangkan bosda untuk SMP senilai 4,5 miliar rupiah. Dari dana bosda senilai 6,9 miliar rupiah itu, ada yang dialokasikan untuk penggandaan lks atau lembar kerja sekolah dan buku modul untuk SD dan SMP.

Nah, dari program itu kejari mengendus ada dana yang dikorupsi senilai kurang lebih 974 juta 915 ribu 919 rupiah. Taksiran kerugian negara senilai 974 juta rupiah lebih itu didasarkan atas audit BPKP.

Tadatodays.com pada Selasa (31/05/2022) pagi berusaha menemui Sekretaris Disdikbud AGUS Lithanta untuk mendapat penjelasan mengenai kondisi Disdikbud pasca penahanan Kadis Maskur. Namun, Agus Lithanta menyatakan belum bersedia memberi komentar atau statement terkait, dengan alasan masih trauma. (alv/why)


Share to