Dispendik Larang Sekolah Menggelar Kegiatan Wisuda

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 29 Jun 2021 17:27 WIB

Dispendik Larang Sekolah Menggelar Kegiatan Wisuda

CEGAH KERUMUNAN: Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo melarang semua sekolah tingkat PAUD sampai SMP menggelar kegiatan wisuda, seiring kembali melonjaknya kasus covid-19.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal larangan pelaksanaan wisuda lulusan tahun 2021. Larangan tersebut dikeluarkan guna menjamin kesehatan bersama, khususnya peserta didik, seiring dengan lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dispendik Fathur Rozi, membenarkan adanya SE tersebut. Ia mengatakan kalau SE dengan nomor 420/3067/426.101./2021 itu sudah diberlakukan sejak kemarin, Senin (29/6/2021). Berlakunya surat tersebut sampai batas yang belum ditentukan.

SE itu berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Probolinggo. Mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Kalau SMA kewenangan provinsi," katanya, Selasa (29/6).

Meski kewenangannya hanya terbatas tingkat SMP, namun ia berharap SMA sederajat di Kabupaten Probolinggo juga tidak menggelar perayaan wisuda. Karena saat ini kasus covid-19 terus meningkat, sehingga kewaspadaan terhadap penularan covid-19 perlu ditingkatkan. "Mestinya sama," ujarnya.

Rozi melanjutkan, jika salah satu sekolah yang di bawah kewenangannya tetap menggelar wisuda, maka pihaknya akan memberikan peringatan berupa teguran. (zr/don)


Share to