Disperindag: Menjual Pupuk Di Atas HET Bukan Pidana

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 29 Jun 2021 19:07 WIB

Disperindag: Menjual Pupuk Di Atas HET Bukan Pidana

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Aduan masyarakat terkait harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) ke Polres Probolinggo beberapa hari lalu, mendapat respons dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Menurut Disperindag, harga pupuk yang tidak sesuai HET bukanlah ranah kepolisian.

Kepala Seksi Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Probolinggo, Ridwan menuturkan kalau pada dasar aduan mengenai HET tersebut harusnya dilaporkan kepada Disperindag.

Sehingga, lanjut Ridwan, nanti pihaknya dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. Jika benar kios tersebut menjual pupuk di atas HET, maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan satu, yakni ditegur melalui lisan.

Kemudian kalau masih melanggar, maka akan dilakukan teguran kedua secara tertulis. Nah, jika kembali melanggar maka akan dilakukan pemberhentian menjadi kios. "Izin kiosnya nanti dicabut," ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Ridwan menuturkan, kalau aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian.

Sementara mengenai kasus kios yang diadukan ke polisi, pihaknya masih menunggu surat pelimpahan dari Polres Probolinggo. Pasalnya, untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut, pihaknya membutuhkan data, siapa pengadunya dan berapa harga pupuk yang dijual kios tersebut. "Nanti liat aduannya bagaimana," katanya, melalui panggilan via whatsapp.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo memanggil MYD, warga Kecamatan Kraksaan, Senin (22/6), sekira pukul 19.00 WIB. Ia dipanggil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk dimintai keterangan terkait aduan petani mengenai kiosnya yang menjual pupuk di atas HET. (zr/don)


Share to