Ditangkap, Dua Pencuri Motor yang Congkel Jendela Rumah Korbannya di Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 30 Oct 2020 16:56 WIB

Ditangkap, Dua Pencuri Motor yang Congkel Jendela Rumah Korbannya di Probolinggo

DIAMANKAN: Pelaku Didik, 30 (kiri) dan Bahrul Ulum, 24 saat diamankan petugas Polsek Besuk, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Besuk, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, meringkus dua orang tersangka pencurian. Kedua orang ini merupakan komplotan yang mencuri dengan cara membobol tembok pagar korban.

Diketahui, satu pelaku bernama Bahrul Ulum, 24, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan kabuoaten setempat. Sementara satu lagi bernama Didik, 30, warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk. Mereka ditangkap pada Senin (26/10/2020) di tempat yang berbeda. Bahrul Ulum ditangkap di rumah ibunya di Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Didik ditangkap di rumahnya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun Tadatodays.com korban bernama Usman, 45, warga Desa Kerampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, korban sedang tidur terlelap bersama sang istri. Kemudian pada pukul 05.00 WIB istrinya bangun untuk melaksanakan rutinitas memasak pagi hari. Lalu melihat seisi rumah berantakan dan pintu dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, ia langsung membangunkan suaminya.

CONGKEL: Jendela di rumah korban yang dicongkel pelaku dan dijadikan tempat masuk rumah. Setelah di dalam, pelaku menggondol motor dan uang tunai.

"Mereka cek tidak ada yang hilang, cuma setelah keluar (garasi) ternyata sepeda merk honda Supra tahun 2004 warna hitam hilang. Pelaku ini masuk dengan membobol tembok, lalu masuk lewat jendela yang tidak terkunci," ungkap Bripka Susjayanto, Kanit Reskrim Polsek Besuk. Jum'at (30/10/2020).

Saat diperiksa, ternyata pelaku tak hanya mencuri motor, melainkan juga mengambil uang yang ada di lemari korban sebanyak Rp 300 ribu. Berhasil mencuri motor, dengan sigap keduanya langsung menjagal motor tersebut. Tujuannya untuk dijual secara terpisah per masing-masing bagian, hingga menghasilkan uang sebesar Rp 600 ribu.

"Kami hanya berhasil mengamankan velg depannya saja, kebetulan ada ciri khususnya yang dikenali oleh korban. Dari penjualan onderdil itu Rp 600 ribu ditambah uang yang dicuri Rp 300 ribu semua Rp 900 ribu, mereka bagi dua. Jadi masing-masing dapat 450 ribu," jelasanya pada Tadatodays.com.

Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 9 tahun pidana penjara. (zr/hvn)


Share to