Ditinggal ke Sawah, Motor Petani Lumajang Digondol Maling

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 15 Mar 2024 07:05 WIB

Ditinggal ke Sawah, Motor Petani Lumajang Digondol Maling

TERTANGKAP: Pelaku pencuri motor milik petani yang ditinggal ke sawah.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang kembali menangkap pelaku pencurian motor milik seorang petani. Pelaku menggondol motor korban yang ditinggal pergi ke sawah.

Seorang pelaku pencurian kendaraan motor berinisial JI, 29, warga asal Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Lumajang di kediamannya, Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB, setelah mencuri motor milik petani.

Diketahui, pelaku mencuri motor korban di area persawahan di Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, beberapa waktu lalu.

"Pelaku mengaku, melakukan pencurian seorang diri di area persawahan," ungkap Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto kemudian menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah mendapatkan laporan terkait adanya pencurian motor. Korban bernama Randa Fita, 46, warga asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro yang pada saat itu sedang pergi ke sawah dan meninggalkan motornya hanya sejauh 500 meter.

"Korban pada waktu itu sedang berada di area persawahan, meninggalkan motornya sejauh 500 meter dalam keadaan terkunci stir. Setelah kembali, korban mendapati motornya sudah hilang," jelasnya.

Selain itu, Ipda Sugiarto menjelaskan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang telah menjalankan kejahatan serupa, yaitu pencurian motor.

"Barang bukti yang diamankan berupa motor Yamaha Jupiter dan uang hasil penjualan motor sebesar 133 ribu rupiah," terangnya.

Dengan begitu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini kami masih mendalami kasus," katanya. (dav/why)


Share to