Ditinggal Tidur setelah Salat Malam, Motor Lansia di Lumajang Dimaling

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 10 Jun 2024 20:02 WIB

Ditinggal Tidur setelah Salat Malam, Motor Lansia di Lumajang Dimaling

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Ditinggal tidur setelah salat malam, motor milik lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang digondol maling. Pencurian tersebut terjadi pada 15 Mei 2022 pukul 03.30 WIB.

Pelaku Dimas Edi Santoso, 34, kemudian digiring pihak kepolisian untuk melakukan rekonstruksi adegan. Reka adegan ini dilakukan di kediaman korban, Soleh Afandi, 54, Senin (10/6/2024) pukul 16.25 WIB. 

Pelaku memeragakan aksi pencuriannya dalam keadaan pincang lantaran tertembak pihak kepolisian setelah melawan saat ditangkap di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.

"Berawal dari laporan korban kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Kemudian berhasil melakukan penangkapan pada pelaku MD," terang Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Diketahui, pelaku merupakan residivis atas tindak kejahatan yang sama sebelumnya. Selain itu, jumlah pelaku pencurian 3 orang yang terdiri dari Dimas, Atmahari (penadah tertangkap), dan Mister X (DPO).

"Mereka ada 3 orang. Pelaku MD adalah residivis sebelumnya yang melalukan aksi pencurian di TKP yang berbeda," lanjutnya.

Dari tangan pelaku berhasil diperoleh 4 buah motor yang didapatkan dari sejumlah tkp yang sama, di Kecamatan Tempeh. 2 di antaranya motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi. 

Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan nomor pada mesin motor seperti palu, obeng, gerindra, kunci L, paku usuk, dan cater.

Dengan begitu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tindak kejahatan dan pemberatan pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun," ujarnya. (dav/why)


Share to